Bisnis.com, SOLO - Kepala Humas BPJS Muhammad Iqbal Anas Ma'ruf menyebutkan bahwa seluruh biaya penanganan penyakit gangguan ginjal akut progresif atipikal masuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan.
"BPJS Kesehatan menjamin pembiayaannya, rujukan tentu sesuai indikasi medis," ungkap Iqbal kepada Bisnis pada Jumat (21/10/2022).
Lebih lanjut Iqbal menyebut bahwa BPJS juga menanggung biaya pengobatan bagi pasien yang harus melakukan hemodialisis atau cuci darah, akibat penyakit ginjal ini.
"Jangan lupa, kasus gagal ginjal yang butuh cuci darah sudah dijamin sejak BPJS berdiri," tambah Iqbal.
Meskipun demikian, saat ditanyai mengenai anggaran khusus untuk penanganan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang tingkat kematiannya sudah mencapai 48% ini, Iqbal menyebut tidak ada anggaran khusus untuk ini.
"Tidak ada anggaran tertentu, masih dalam pola yang sama seperti penyakit lainnya," tutur Iqbal.
Hal ini dikarenakan fokus BPJS menjamin semua pasien dengan diagnosis gagal ginjal secara keseluruhan. Sehingga anggaran khusus untuk gangguan ginjal akut progresif atipikal tidak dispesifikkan.
"Fokusnya sebenarnya adalah bahwa BPJS Kesehatan menjamin sepenuhnya peserta BPJS Kesehatan yang terdiagnosa gagal ginjal," tutup Iqbal.
Berdasarkan data yang diterima Bisnis, BPJS mengeluarkan dana sekitar Rp23,8 miliar untuk 1174 kasus gagal ginjal anak usia 0-14 tahun (GGA) secara keseluruhan sejak bulan Januari 2022 hingga Agustus 2022.
Dari data tersebut, sebanyak 732 kasus diantaranya merupakan pasien Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL) yang menghabiskan sekitar Rp23,6 Miliar sepanjang tahun 2022.
Lalu 442 kasus lain merupakan pasien Rawat Jalan Tingkat Lanjut atau RJTL dengan dana sekitar Rp145,7 juta. Hal ini sudah termasuk dengan total biaya yang dikeluarkan oleh BPJS untuk menjamin pencucian darah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel