Bukit Asam (PTBA) Beri Penjelasan Soal Nilai Akuisisi PLTU Pelabuhan Ratu

Bisnis.com,21 Okt 2022, 09:40 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
PLTU Pelabuhan Ratu di Sukabumi, Jawa Barat./Antara-Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) menyatakan masih akan melakukan proses due diligence terhadap rencana akuisisi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Pelabuhan Ratu atau PLTU 2 Jawa Barat-2 milik PT PLN (Persero).

Sekretaris Perusahaan PTBA Apollonius Andwie C membenarkan bahwa perseroan tengah melakukan penjajakan terkait pelepasan aset PLTU Pelabuhan Ratu kepada perseroan. Pada 18 Oktober 2022, PTBA dan PLN menandatangani principal framework agreement (PFA) yang merupakan perjanjian awal kerja sama dalam rangka pelepasan aset pembangkit berbasis batu bara tersebut.

"Selanjutnya, perseroan dan PLN akan melakukan due diligence terkait dengan rencana tersebut," ujar Apollonius melalui keterbukaan informasi, dikutip Jumat (21/10/2022).

Lebih lanjut, Apollonius menuturkan, proses due diligence akan dilakukan secara komprehensif untuk menentukan nilai kewajaran dan dampak terhadap transaksi yang meliputi aspek keuangan, operasional, dan hukum (pengukuran atas transaksi afiliasi, benturan kepentingan, dan materialitas).

"Mengingat hal tersebut masih dalam proses, maka perseroan belum dapat mengungkapkan lebih lanjut dan akan mengungkapkannya apabila sudah terdapat hasil due diligence, dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal," katanya.

Adapun, pernyataan PTBA tersebut merupakan respons perseroan terhadap permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa nilai peralihan PLTU Pelabuhan Ratu ditaksir mencapai US$800 juta.

Sementara itu, sebelumnya, Direktur Perencanaan Korporat dan Pengembangan Bisnis PT PLN (Persero) Hartanto Wibowo mengatakan, penandatanganan PFA terkait PLTU Pelabuhan Ratu berkapasitas 3x350 megawatt (MW) dengan PTBA merupakan implementasi salah satu skema pensiun dini PLTU milik PLN, yakni spin-off dengan blended financing.

"Dalam kerja sama dengan PTBA ini, kemungkinan proses pensiun dini PLTU akan dilakukan melalui skema spin-off with blended financing dengan komitmen mempersingkat masa pengoperasian PLTU menjadi 15 tahun dari yang sebelumnya 24 tahun," ungkapnya.

Selain itu, Hartanto juga menegaskan bahwa dengan blended financing ini diharapkan akan didapatkan pendanaan dengan bunga yang lebih murah sehingga dapat mempercepat penghentian operasi PLTU batu bara.

“Di sisi lain, melalui spin-off ini, PTBA dapat mengoptimalkan penggunaan batu bara dari tambang miliknya,” imbuhnya.

Langkah tersebut merupakan upaya PLN untuk menjalankan program percepatan pensiun dini PLTU dalam mendukung pencapaian target net zero emission pada 2060.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Denis Riantiza Meilanova
Terkini