Kena PHK? Pemerintah Bakal Kasih Anda Rp10,5 Juta secara Cuma-cuma, Begini Cara Klaimnya!

Bisnis.com,21 Okt 2022, 12:29 WIB
Penulis: Hesti Puji Lestari
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Bisnis.com, SOLO - Mungkin tak banyak yang tahu jika pemerintah telah menyiapkan program yang bisa memberi masyarakat Rp10,5 juta secara cuma-cuma.

Meski demikian, hanya mereka yang terkena PHK yang bisa mengajukan klaim Rp10,5 juta dari pemerintah tersebut.

Program yang digagas pemerintah untuk membantu pekerja yang terkena PHK tersebut adalah Program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).

Program ini merupakan kerjasama antara Kemnaker dengan BPJS Ketenagakerjaan. Meski demikian, hanya mereka yang punya gaji maksimal Rp5 juta yang bisa mengajukan klaim ini.

Bagi pekerja yang terkena PHK, maka pemerintah akan membayarkan 45% dari gaji kamu di tiga bulan pertama.

Baru kemudian, pemerintah akan memberi kamu gaji sebesar 25% dari gaji kamu sebelumnya di bulan berikutnya.

Artinya jika gaji kamu Rp5 juta maka selama enam bulan kamu akan mendapat Rp10,5 juta dari pemerintah.

Bagaimana cara klaimnya?

1. Langkah pertama buat akun di SIAPkerja di https://account.kemnaker.go.id/auth/login

2. Ajukan laporan PHK

3. Langkah selanjutnya adalah Klaim Manfaat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hesti Puji Lestari
Terkini