Bisnis.com, JAKARTA - Giro adalah salah satu produk simpanan pada bank yang dapat diakses oleh nasabah perorangan atau badan usaha dalam bentuk dana rupiah ataupun mata uang asing. Penarikan giro disebut dengan current account.
Penarikan giro bisa dilakukan kapan saja, selama jam kerja menggunakan warkat cek dan bilyet giro. Baik warga negara Indonesia (WNI) ataupun warga negara asing (WNA) dan badan usaha serta institusi lainnya bisa membuka rekening giro secara sah menurut hukum yang berlaku.
Rekening giro pada umumnya dimanfaatkan oleh nasabah bank untuk melakukan transaksi keuangan, khususnya jika ingin melakukan transfer dalam jumlah yang besar. Jadi, nasabah yang memiliki rekening jenis ini tidak perlu lagi membawa uang tunai dalam jumlah yang besar.
Berikut ini adalah penjelasan tentang giro yang sudah dilansir dari berbagai sumber:
1. Fungsi giro
- Dalam rekening giro, uang lebih aman dari tindak kejahatan.
- Tidak memiliki batasan limit transaksi, asalkan memiliki uang yang cukup untuk melakukan transaksi.
- Mudah dalam melakukan pembayaran transaksi menggunakan cek dan bilyet giro.
- Dapat dicairkan kapan saja pada jam kerja berlangsung.
- Nasabah tidak perlu membawa uang dalam jumlah banyak.
- Nasabah akan mendapatkan rekening koran setiap bulan untuk mendapatkan kemudahan dalam urusan administrasi.
2. Perbedaan giro dan tabungan
- Jumlah penarikan dana pada tabungan umumnya dibatasi, untuk transaksi ATM misalnya, saat ini ditentukan maksimal Rp. 20 juta. Sementara, untuk transaksi yang lebih besar nasabah harus datang ke bank.
- Sementara itu, untuk pemindah danaan giro melalui bilyet giro atau pencairan dana melalui cek, besaran dana tidak dibatasi. Maka dari itu, rekening ini sering digunakan untuk keperluan transaksi.
- Terdapat tanggal terbit dan efektif Ketika melakukan pemindahan dana lewat bilyet giro. Meskipun pencairan lewat cek efektif kapan saja setelah dibuat. Sementara, pada tabungan, dana bisa ditarik dan ditransfer kapan saja melalui layanan Mobile Banking atau ATM.
3. Yang harus diperhatikan saat membuka rekening giro
- Kembalikan lembaran pertama bukti penerimaan cek atau bilyet agar rekening bisa diaktifkan oleh bank.
- Catat pengeluaran dari tanggal, nomor hingga jumlah uang di lembar sebelah kiri buku cek atau bilyet yang berguna sebagai alat control, agar pengeluaran bisa disesuaikan dengan dana yang tersimpan.
- Hati-hati Ketika akan mengeluarkan Cek Atas Unjuk dan jangan sampai hilang, karena Cek sudah dibubuhi tanda tangan serta materai yang bisa dapat segera dibayarkan oleh bank tanpa harus melakukan verifikasi kepada pembawa cek.
- Hindari penggunaan cek tanpa saldo yang cukup karena bisa membuat nasabah dicantumkan pada Daftar Hitam Nasional yang disebarkan oleh Bank Indonesia kepada seluruh bank di Indonesia.
- Segera lapor ke bank jika kamu kehilangan satu lembar cek atau bilyet atau seluruh bukunya, sehingga bank bisa segera memblokir rekening.
- Cek atau bilyet hanya berlaku selama 70 hari setelah diterbitkan, jika melampaui tenggat waktu tersebut maka warkat tidak bisa digunakan atau kadaluarsa.
- Tidak melakukan pembayaran melalui cek atau bilyet apabila saldo dana tidak cukup, karena pihak bank akan menolak pembayaran tersebut.
Itulah beberapa penjelasan tentang giro yang perlu kamu tahu sebelum kamu menggunakannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel