UMKM: Pengertian, Jenis, Syarat hingga Contoh UMKM di Indonesia

Bisnis.com,22 Okt 2022, 15:13 WIB
Penulis: Hana Fathina
Syarat dan contoh UMKM di Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA - UKM adalah usaha atau bisnis yang dilakukan oleh individu, kelompok, badan usaha kecil ataupun rumah tangga. Keberadaan UMKM di Indonesia sangat diperhitungkan, karena kontribusi besar pertumbuhan ekonomi

Biasanya, penggolongan UMKM dilakukan dengan Batasan omzet per tahun, jumlah kekayaan atau aset serta jumlah karyawan. Sedangkan usaha yang tidak masuk sebagai UMKM adalah yang dikategorikan sebagai usaha besar. 

Usaha besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah. Usaha besar meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia. 

Berikut ini beberapa penjelasan tentang UMKM yang sudah dilansir dari berbagai sumber:

1. Jenis UMKM

Usaha yang masuk dalam kriteria usaha kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp. 50.000.000 hingga Rp. 500.000.000. Lalu penjualan per tahun berkisah dari Rp.300.000.000 hingga 2,5 milyar. 

Kriteria kekayaan bersih dari usaha menengah sudah diatas Rp500 juta hingga Rp10 Miliar. Kemudian hasil penjualan per tahunnya mencapai 2,5 milyar hingga 50 milyar. 

2. Contoh UMKM di Indonesia

Contoh makanan yang dijual frozen food seperti seblak, mie ayam hingga lauk pauk khas Nusantara. Saat ini makanan-makanan tersebut bis akita nikmati tanpa harus keluar rumah. 

Barang yang dijual juga bermacam-macam. Mulai dari pakaian, tas, kerudung hingga sepatu. Umumnya, mereka memang tidak memproduksikan secara langsung. Melainkan menjadi seorang reseller untuk dijual kembali. 

Akibatnya, banyak UMKM dalam bidang agribisnis bermunculan. Selain jual-beli tanaman, barang yang dijual dalam bidang agribisnis berupa alat-alat untuk berkebun, pupuk, bibit tanaman hingga zat untuk tanaman. 

Terutama, saat ini banyak produk yang berasal dari Korea Selatan dan Tiongkok yang sangat digemari oleh banyak masyarakat. Namun, disamping itu banyak juga UMKM yang gencar untuk memasarkan produk lokal yang juga tidak kalah bagus. 

3. Ciri-ciri UMKM

4. Syarat UMKM

Persyaratan umum:

  1. WNI atau Warga Negara Indonesia.
  2. tidak berprofesi sebagai ASN, maupun TNI atau Polri serta bukan pegawai BUMN dan BUMD.
  3. tidak sedang dalam masa menerima pinjaman bank atau KUR (Kredit Usaha Rakyat).
  4. memiliki usaha skala mikro yang sudah dibuktikan dengan adanya surat usulan calon penerima BPUM yang diperoleh dari dinas koperasi dan UKM di wilayah setempat. 


Persyaratan Dokumen:

  1. fotokopi kartu identitas atau KTP
  2. fotokopi kartu keluarga atau KK
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. foto usaha UMKM
  5. surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari dinas koperasi dan UKM di wilayah setempat.
  6. bukti kepemilikan UMKM dengan surat keterangan usaha, nomor izin berusaha serta izin usaha mikro dan kecil. 

Itulah beberapa penjelasan UMKM yang harus kamu tahu sebelum kamu mendaftarkan usaha kamu sebagai UMKM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini