Bisnis.com, JAKARTA — Beberapa waktu lalu ramai pembahasan di media sosial terkait munculnya aplikasi pihak ketiga yang menawarkan masyarakat untuk BI Checking, salah satunya Skorlife. Namun, bagaimana keamanan data dari layanan cek riwayat kredit oleh pihak ketiga itu?
BI Checking yang kini telah beralih dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) merupakan catatan informasi terkait riwayat kelancaran atau non performing credit payment (kolektibilitas) seorang debitur bank dan lembaga keuangan lainnya.
SLIK ini berisikan informasi pencarian, data pokok debitur, kolom pemilik atau pengurus (badan usaha), fasilitas beserta ringkasan kredit dan garansi yang diberikan, serta kolom kredit atau pembiayaan.
Data-data tersebut, biasanya digunakan oleh lembaga keuangan bank maupun non-bank dalam mengambil keputusan untuk melanjutkan proses peminjaman kepada debitur atau tidak.
Riwayat BI Checking menjadi salah satu syarat masyarakat bisa mengajukan kredit ke bank. Bukan hanya itu, buat kamu yang ingin mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) juga harus memilimi riwayat BI Checking yang baik.
Seseorang yang telah tercatat buruk karena memiliki skor merah di BI Checking-nya, akan kesulitan mengajukan pinjaman.
OJK sendiri menyediakan layanan pengecekan BI Checking itu lewat situs resminya yakni: https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/registrasi
Namun, kini muncul beberapa aplikasi pihak ketiga yang menawarkan masyarakat untuk cek BI Checking dengan mudah, salah satunya adalah Skorlife.
Pakar keamanan siber dari Vaksincom Alfons Tanujaya mengatakan, data yang ada di BI Checking merupakan data rahasia. Masyarakat, sebenarnya bisa mengakses BI Checking dari database yang dijaga keamanannya oleh OJK.
Namun, masih banyak masyarakat yang kesulitan akses karena BI Checking tidak instan. Alhasil, masyarakat memilih akses dari aplikasi pihak ketiga tersebut.
Menurutnya, data rahasia itu akan menjadi berisiko ketika dipegang oleh pihak ketiga. "Kalau pihak ketiga terpercaya harusnya aman. Tapi, kalau tidak terpercaya sebaiknya dihindari," ujarnya kepada Bisnis pada Sabtu (22/10/2022).
Berdasarkan penelusuran Bisnis, aplikasi pihak ketiga yang menyediakan layanan BI Checking seperti Skorlife mencantumkan kata "tercatat di OJK".
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyampaikan, Skorlife memang tercatat sebagai Inovasi Keuangan Digital (IKD), namun ia mengatakan bahwa aplikasi itu masih dalam proses regulatory sandbox di klaster financial planner.
Regulatory sandbox merupakan mekanisme pengujian untuk menilai keandalan, proses bisnis, model bisnis, produk, tata kelola hingga teknologi yang digunakan.
"Setelah mencatatkan diri, OJK akan mempertimbangkan dengan tiga output, yakni direkomendasikan terdaftar, perbaikan dokumen, atau tidak direkomendasikan," ujarnya.
Sedangkan, aspek perlindungan data pribadi yang diragukan menjadi hal yang sangat penting menjadi pertimbangan dalam regulatory sandbox. "Mereka harus patuh kepada Undang-Undang yang berlaku," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel