Bisnis.com, JAKARTA — Portofolio penempatan investasi asuransi jiwa di Surat Berharga Negara (SBN) mengalami tren pertumbuhan dari tahun ke tahun. Kebijakan yang awalnya merupakan kewajiban dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu berhasil dilewati sejumlah perusahaan, akan tetapi secara total industri sampai saat ini masih belum terpenuhi.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dirilis pada awal Oktober 2022 mencatat, besaran investasi perusahaan asuransi jiwa di SBN per Agustus 2022 mencapai Rp126,31 triliun berbanding Rp105,14 triliun per awal tahun. Atau jika ditarik dari posisi Juni 2021 di level Rp95,71 triliun. Artinya jika diukur dari tengah tahun lalu terjadi pertumbuhan 31,97 persen.
Mengacu penempatan per Agustus 2022, besaran SBN ini baru menunjukkan rasio 23,9 persen dari total investasi perusahaan asuransi jiwa sebesar Rp528,63 triliun. Masih jauh di bawah ketentuan Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 56/POJK.05/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. Aturan itu mewajibkan investasi perusahaan asuransi jiwa minimal 30 persen di SBN.