Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat asuransi menilai keberadaan Lembaga Penjamin Polis (LPP) yang tertuang di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan Sektor Keuangan (RUU P2SK) menjadi suatu hal yang mendesak.
Irvan Rahardjo, Pengamat Asuransi yang juga Dewan Pendiri Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) mengatakan bahwa dibutuhkan pemulihan kepercayaan di saat dunia dibanyangi resesi.
"Dibutuhkan pemulihan kepercayaan pada industri asuransi akibat gagal bayar beberapa asuransi yang belum terselesaikan. Oleh karenanya, Lembaga Penjamin Polis [LPP] RUU P2SK menjadi sangat mendesak," ujar Irvan kepada Bisnis, Minggu (23/10/2022).
Irvan menuturkan bayang resesi global dan terus naiknya inflasi menimbulkan tantangan tersendiri, di mana ada dorongan masyarakat membutuhkan dana tunai lebih besar. Alhasil, itu akan memicu dorongan penebusan polis pada kelompok menengah ke bawah.
"Sebaliknya, golongan atas akan meningkatkan tabungannya di antaranya dengan membeli polis asuransi unit-linked premi tunggal atau sekaligus," imbuhnya.
Adapun, Irvan memberikan beberapa tips untuk menjaga kinerja asuransi di tahun depan, di antaranya dengan meningkatkan inovasi produk melalui digitalisasi, serta literasi kepada masyarakat luas, mengingat rendahnya penetrasi asuransi di Indonesia yang masih berada di kisaran 3 persen.
Mengacu data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penetrasi asuransi di Indonesia pada 2021 baru mencapai 3,18 persen, yang terdiri dari penetrasi asuransi jiwa 1,19 persen, asuransi umum 0,47 persen, asuransi sosial 1,45 persen, dan asuransi wajib 0,08 persen.
Sementara itu, hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) pada 2019 menunjukkan tingkat literasi keuangan dan inklusi keuangan masing-masing mencapai 38,03 persen dan 76,19 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel