KPK Pastikan Tak Jemput Paksa Lukas Enembe

Bisnis.com,24 Okt 2022, 17:42 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Gubernur Papua Lukas Enembe (kiri) tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/10)./ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak akan melakukan upaya jemput paksa terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe dalam kunjungannya ke Papua bersama tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan kedatangan tim IDI dan pihak KPK ke Papua untuk mengecek kondisi kesehatan Lukas dan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Hal tersebut disepakati usai KPK melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD, Menteri Kesehatan Budi Gunadi, Wamendagri John Wempi Wetipo, TNI, Polri, Polda Papua, Pangdam Papua, hingga Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Meminta aparat kewilayahan untuk menyampaikan ke masyarakat Papua bahwa KPK datang ke Papua dalam rangka pemeriksaan kesehatan LE (Lukas Enembe) dan pemeriksaan LE sebagai tersangka, tidak untuk melakukan jemput paksa," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin (24/10/2022).

Alex menyatakan hasil pemeriksaan kesehatan akan menentukan tindak lanjut KPK kedepannya.

Menurut Alex, Kehadiran KPK di Papua, sesuai dengan amanat Pasal 113 Hukum Acara Pidana

Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tanggal 31 Desember 1981 bahwa Jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya.

"KPK memastikan penegakan hukum terhadap Sdr. LE tetap berjalan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan, dengan menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK: Kepastian Hukum, Keterbukaan, Akuntabilitas, Kepentingan Umum, Proporsionalitas, dan Menjunjung Tinggi HAM," kata Alex.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini