Penyelesaian Kasus AJB Bumiputera 1912 Hingga Kresna Life, Simak Pernyataan Bos OJK Non Bank

Bisnis.com,24 Okt 2022, 18:18 WIB
Penulis: Anggara Pernando
KE IKNB OJK Ogi Prastomiyono (tengah) dalam konferensi pers Perkembangan Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2022 pada Senin (5/9/2022)./Bisnis-Anggara Pernando

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan penyelesaian kasus dalam industri asuransi yang dipicu  persoalan gagal mengelola investasi dan menyebabkan polis jatuh tempo tidak dibayar menunggu rencana pemegang saham. 

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan dalam pernyataannya yang disiarkan Metro TV menuturkan kasus gagal bayar dalam industri asuransi merupakan warisan sudah lama. Kondisi ini merupakan dampak dari belum tertatanya industri asuransi dengan baik. 

Sebagai informasi, sejumlah kasus yang mengemuka dalam industri asuransi seperti gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, asuransi Wanaartha Life, Asuransi Kresna Life hingga kasus Bakrie Life. 

Menurut Ogi, hampir seluruh kasus dalam industri asuransi yang berakhir gagal bayar memiliki benang merah yang sama. Perusahaan asuransi gagal mengelola investasi sehingga aset menurun. Saat yang sama kewajiban terus meningkat sehingga tercipta gap dan perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban jatuh tempo.    

"[Untuk penyelesaian kasus gagal bayar ini] mereka [perusahaan asuransi bermasalah] harus menyampaikan rencana penyehatan keuangan [RPK] dimana pada intinya pemegang saham harus melakukan tambahan setoran modal, sehingga kewajiban yang besar yang menyebabkan ekuitas negatif menjadi normal di atas 120 persen," kata Ogi, Senin (24/10/2022). 

Ogi yang lama berkarir di industri perbankan dalam bidang risiko itu menyebutkan OJK kini menunggu langkah pemegang saham melakukan injeksi modal kepada perusahaan asuransi yang dimiliki. 

Dia juga menyebutkan, bagi pemegang saham yang tidak kunjung mematuhi aturan tingkat kesehatan perusahaan, maka OJK tidak akan segan menjatuhkan sanki. 

Perusahaan asuransi bermasalah ini dapat dikenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) hingga akhirnya izinnya dicabut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini