Bos OJK Bikin Aturan Lagi Buat Tangkal Asuransi Nakal, Ini Daftarnya

Bisnis.com,24 Okt 2022, 23:00 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK) Ogi Prastomiyono di Bali, Kamis (13/10/2022)./Bisnis-Anggara Pernando.

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menambah lagi beberapa aturan main baru terkait industri asuransi dalam waktu dekat. 

Ketua Dewan Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengungkap hal tersebut dalam konteks penguatan tiga lapis pertahanan alias three line of defense untuk sektor perasuransian yang tengah diupayakan OJK. 

Sebagai informasi, three line of defense merupakan jawaban OJK IKNB agar kasus-kasus industri asuransi yang belakangan marak, tidak terjadi lagi di masa depan. Misalnya, gagal bayar klaim, penempatan dana investasi yang tidak wajar, sampai praktik misselling dari para oknum pemasaran.

"Tujuan akhirnya bagaimana konsumen atau pemegang polis dapat dilindungi, sementara industri tumbuh secara sehat, kuat, dan berkesinambungan, berkontribusi pada perekonomian Indonesia," ujarnya dalam sesi wawancara dengan salah satu media televisi nasional, Senin (24/10/2022).

Ogi menekankan bahwa penerapan three line of defense bukan hanya dilakukan OJK, namun juga bersama-sama dengan pelaku usaha, lembaga penunjang, dan asosiasi perusahaan asuransi.

Baris awal pertahanan berasal dari perusahaan asuransi itu sendiri, dalam rangka memperkuat sumber daya manusia (SDM), serta menciptakan governance dan risk management yang lebih baik. Sementara baris kedua, yaitu mendorong penguatan para lembaga penunjang, salah satunya asosiasi terkait aktuaris.

Adapun, baris pertahanan ketiga, baru lah berasal dari internal OJK, yang di dalamnya mencakup penguatan SDM, penerapan teknologi dalam pengawasan, serta memperkuat regulasi.

Terkait penguatan regulasi, Ogi mencontohkan salah satu yang telah terealisasi, yaitu terbitnya Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 05/2022 mengenai produk asuransi dikaitkan investasi (PAYDI atau unit-linked).

"Ke depan, kita juga akan mengeluarkan regulasi-regulasi baru yang intinya adalah penguatan industri perasuransian. Kemudian, kami juga akan memperkuat pengawasan khusus terhadap perusahaan asuransi bermasalah," tambahnya.

Berdasarkan laman resmi rancangan regulasi OJK, beberapa revisi aturan lama maupun rancangan aturan baru terkait industri asuransi pun telah diungkap. Sekadar info, OJK membutuhkan tanggapan dari masyarakat umum maupun pemangku kepentingan terkait di setiap penyusunan regulasi terbaru.

Pertama, OJK tengah perubahan atas Peraturan OJK (POJK) No. 70/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.

Kedua, perubahan kedua atas POJK No. 71/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Ketiga, sejalan dengan revisi tersebut, ada juga penyusunan perubahan kedua atas POJK No. 72/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan prinsip syariah.

Keempat, OJK juga tengah menggodok RSEOJK mengenai perubahan SEOJK No. 32/2016 tentang saluran pemasaran produk asuransi melalui kerja sama dengan bank alias bancassurance.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farid Firdaus
Terkini