Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 4,75 Persen, Ini Tantangan Bagi Perbankan

Bisnis.com,24 Okt 2022, 13:45 WIB
Penulis: Dionisio Damara
Ilustrasi cadangan devisa Indonesia dalam mata uang dolar AS/Dok. Bank Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA – Keputusan Bank Indonesia (BI) untuk menaikkan suku bunga acuan atau BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) menjadi 4,75 persen akan memberi dampak terhadap kebijakan perbankan, baik terkait bunga dana pihak ketiga maupun kredit.

“Efek paling berasa adalah akan adanya rebutan dana pihak ketiga [DPK] dari bank,” ujar Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Amin Nurdin kepada Bisnis, pekan lalu.

Menurut Amin, persaingan bank dalam berebut dana masyarakat akan menjadi lebih menarik dengan berbagai penawaran yang ditawarkan. Perlu adanya produk campuran atau bundling dari perbankan untuk menarik hati para nasabah.

Di sisi lain, kenaikan bunga DPK yang mencakup giro, tabungan, dan deposito, tidak akan membuat bank langsung menaikkan tingkat suku bunga kredit. Meskipun bunga kredit pada akhirnya pasti meningkat, hal itu dinilai tidak akan memengaruhi pertumbuhan kredit.

“Tidak akan terlalu berpengaruh kepada pertumbuhan kredit karena di Indonesia pertumbuhan kredit tidak 100 persen karena interest rate tapi juga daya beli masyarakat dan konsumsi.”

Dari kalangan bankir, Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk. Jahja Setiaatmadja mengatakan penyesuaian bunga kredit perbankan biasanya memerlukan waktu 2 – 3 bulan, seiring dengan kenaikan suku bunga acuan.

Peningkatan tersebut, kata Jahja, tidak akan membuat perbankan langsung mengerek bunga kredit. Menurutnya, sebelum menaikkan bunga pinjaman, industri perbankan akan lebih dulu menyesuaikan bunga deposito.

“Kalau itu terjadi baru terefleksi dalam pinjaman-pinjaman yang harus mereka berikan. Dalam hal ini tentu ada suatu jeda waktu, paling tidak perlu waktu 2 – 3 bulan ke depan harusnya untuk melakukan penyesuaian,” ujar Jahja.

Akan tetapi, penyesuaian tersebut juga tergantung dari struktur pendanaan bank. Jika struktur pendanaan didominasi oleh deposito dengan jangka waktu satu bulan, maka langkah penyesuaian harus dilakukan setelah melewati jangka waktu tersebut.

Apabila pendanaan deposito cukup merata, Jahja menilai perbankan masih memiliki banyak waktu untuk melakukan penyesuaian terhadap bunga dana pihak ketiga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini