Tak Sepakat Tarif Handling Kontainer Naik, Depalindo Surati Menhub

Bisnis.com,24 Okt 2022, 09:49 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA- Dewan Pemakai Jasa Angkutan Laut Indonesia atau Depalindo melayangkan surat keberatan atas naiknya tarif kontainer domestik kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang telah dilakukan per 15 September 2022.

Ketua Umum Depalindo Toto Dirgantoro dalam surat tertulisnya kepada Menhub Budi Karya Sumadi menyampaikan penolakannya terhadap kenaikan tarif tersebut dengan sejumlah pertimbangan. Pertama, terkait dengan tingginya  biaya logistik saat ini sehingga produk pengguna jasa sulit bersaing dengan para kompetitor.

Tarif logistik domestik juga turut mempengaruhi terhadap kargo ekspor maupun impor. Menurut Toto, kenaikan tarif kontainer domestik sepintas terlihat kecil, tetapi ternyata jika dijumlahkan besarannya menjadi sangat signifikan.

Dia mencontohlan misalnya untuk kenaikan tarif container domestik ukuran 20 kaki senilai Rp370.125/20 kaki. "Dengan volume 4,5 juta Teus per tahun, jika dijumlah besaran tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun atau tepatnya Rp1,6 triliun," ujarnya, Senin (24/10/2022).

Selain itu, Toto juga menilai kenaikan tersebut tidak disosialisasikan kepada pelaku usaha melainkan hanya disepakati oleh peyedia jasa tanpa persetujuan dari pemilik barang. Terkait hal tersebut, lanjutnya, akan berdampak pada biaya logistik nasional.

"Oleh karena itu, kami berharap agar kenaikan tarif tersebut dapat ditunda untuk kemudian ditinjau ulang dengan memperhatikan kondisi yang ada saat ini. Apalagi saat ini, pihaknya sedang melalukan pembahasan bersama dengan Kemenhub untuk menekan biaya logistik di sektor laut," imbuhnya.

Sebelumnya, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo menyampaikan adanya kenaikan tarif bongkar muat peti kemas domestik efektif per 15 September 2022.

GM PT Pelindo Regional 2 Tanjung Priok M. Hadi Syafitri Noor menjelaskan tarif tersebut telah berlaku efektif mulai pukul 00:00 WIB per 15 September 2022. Penyesuaian tarif pelayanan bongkar muat peti kemas dilakukan dengan berbagai pertimbangan dan kajian, sehingga telah memenuhi syarat untuk dilakukan evaluasi dan penyesuaian.

Terlebih, kata dia, karena tarif eksisting telah berlaku selama 6 tahun yaitu sejak 2016,  belum pernah dilakukan penyesuaian sampai 2022.

Dengan demikian, dia menegaskan bahwa proses yang telah dilakukan untuk penyesuaian tarif bongkar muat Peti Kemas telah sesuai dengan mekanisme penyesuaian tarif.

Kenaikan ini, lanjutnya, juga sudah termuat dalam PM No.121/2018 tentang Perubahan atas PM No.72/2017 tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan, disebutkan bahwa tarif jasa kepelabuhanan dapat dievaluasi paling cepat 2 tahun sekali sejak tarif ditetapkan.

Padahal sejak 2016 hingga saat ini terdapat banyak peningkatan kualitas, produktivitas, serta Pengembangan-pengembangan sistem untuk meningkatkan pelayanan di terminal.

Beberapa faktor lain yang juga menjadi pertimbangan adalah upah pekerja (TKBM) sejak 2016 sampai 2022 telah mengalami kenaikan sebesar 45 persen, harga BBM mengalami kenaikan hingga 125 persen, kenaikan inflasi 19, 46 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Kahfi
Terkini