Berapa Gaji Polisi di Indonesia? Ini Rincian Lengkapnya

Bisnis.com,25 Okt 2022, 12:28 WIB
Penulis: Nuraini
Berapa Gaji Polisi (Setkab RI)

Bisnis.com, JAKARTA - Pasti diluar sana banyak masyarakat yang penasaran tentang gaji polisi yang didapatkan selama 1 bulan menjalankan pekerjaannya. Gaji aparat keamanan tersebut ternyata berbeda-beda, tergantung dengan pangkatnya. 

Di Indonesia, urutan kepangkatan polisi ada tiga kelompok yaitu Tamtama, Bintara, dan Perwira. Gaji polisi per bulan yang diterima oleh Polisi di luar dari tunjangan sebenarnya tidak jauh berbeda dengan profesi TNI ataupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbagi jadi 4 golongan. 

Pada kesempatan kali ini, kita akan memaparkan gaji polisi 2022. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini. 

Berapa Gaji Polisi Per Bulan?

Gaji dan tunjangan polisi ternyata disesuaikan dengan pangkat yang mereka miliki masing-masing. Hal tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2019 yaitu tentang perubahan kedua belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2001 tentang peraturan gaji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tak hanya gaji, polisi juga menerima tunjangan polisi yang besarnya tergantung dari jabatan pangkat dan juga daerah penempatannya. 

Beberapa tunjangan yang diterima polisi antara lain; tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan lauk pauk, tunjangan daerah perbatasan, dan tunjangan khusus daerah Papua. 

Adapun rincian gaji belum termasuk dengan tunjangan, seperti berikut:

Gaji Pokok Polisi Pangkat Tamtama (Golongan I)

Setidaknya ada 6 tingkatan pangkat dan tiap pangkatnya punya penghasilan yang berbeda pada golongan satu ini. Berikut merupakan rincian dari yang terendah sampai tertinggi. 

Gaji Pokok Polisi di pangkat Bintara (Golongan II)

Gaji Pokok Polisi Perwira Pertama (Golongan III)

1. Perwira Menengah

2. Perwira tinggi 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini