Eks Mendag M Lutfi Mangkir Lagi di Sidang Korupsi Minyak Goreng

Bisnis.com,25 Okt 2022, 12:59 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Muhammad Lutfi, Mantan Menteri Perdagangan sekaligus mantan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), kini dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Duta Besar Republik Indonesia untuk Amerika Serikat (AS). /Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi kembali tidak hadir sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) atau kasus mafia minyak goreng.

Lutfi sedianya dihadirkan sebagai saksi pada agenda persidangan hari ini, Selasa (25/10/2022) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Atas nama Lutfi kami belum terinformasikan, [kehadirannya]" kata Jaksa dihadapan hakim, di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (25/10/2022).

Jaksa mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap Lutfi. Bahkan, kata jaksa, pihaknya sudah menghubungi RT setempat dan pihak Penasihat Hukum (PH) Lutfi.

"Namun kami sudah melakukan pemanggilan lewat RT, kemudian lewat PH,nya dan melalui Kejari Pusat kami sudah permintaan data terkait lintas kepergian yang bersangkutan namun belum ada informasi dari Imigrasi majelis," katanya.

Sementara itu, Hakim Ketua meminta kepada jaksa untuk menyampaikan bukti-bukti pemanggilan terhadap Lutfi. Menurut hakim, pihaknya sudah melakukan penetapan untuk menghadirkan Lutfi di persidangan.

"Ya saudara penuntut umum supaya saudara nanti menyampaikan bukti-bukti bahwa saudara sudah melakukan pemanggilan. Nanti kita akan pertimbangkan setelah memeriksa saksi ini apakah secara formil kami sudah mengeluarkan penetapan untuk melakukan pemanggilan untuk dihadapkan ke persidangan. Saudara nanti laporkan kepada kami apa yang saudara lakukan untuk penetapan itu," papar hakim.

Diketahui, Lutfi sebelumnya sempat hendak dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus ekspor CPO.

Panggilan pertamanya yaitu pada hari Selasa 11 Oktober 2022 dan panggilan kedua pada hari ini Selasa 18 Oktober 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini