OJK Tegaskan Aturan Unit-Linked, Siapkan Sanksi Bagi Pelanggar

Bisnis.com,25 Okt 2022, 08:48 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK) Ogi Prastomiyono di Bali, Kamis (13/10/2022)./Bisnis-Anggara Pernando.

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan mengatakan setelah pengaturan unit-linked melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (SEOJK PAYDI) terbit, pelaku industri yang tidak patuh akan dikenakan sanksi tegas. 

Ogi Prastomiyono Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK) dalam pernyataannya di Metro TV menyebutkan aturan baru ini untuk mencegah miss informasi kepada konsumen dan menghindari perilaku negatif agen. 

"Apa yang kami lihat pada penjualan unit-linked, bahwa konsumen maupun calon pemegang polis tidak paham risiko pembelian produk," katanya, Senin (24/10/2022) petang. 

Ketidakpahaman itu, kata dia, terutama mengenai pembagian komponen investasi dalam produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi. 

Ogi menekankan, dalam produk unit-linked, sisi investasi merupakan risiko yang ditanggung nasabah meskipun dikelola oleh perusahaan asuransi. Akibatnya, saat investasi mengalami penurunan maka nasabah yang harus menanggung dampaknya. 

"Ini [risiko] dijelaskan tidak [oleh perusahaan asuransi saat memasarkan unit-linked]?," katanya. 

Sisi lain yang diatur kembali oleh OJK dalam pemasaran unit-linked adalah standar komunikasi agen. Termasuk ketentuan komisi yang tidak lagi diperhitungkan di awal namun sesuai dengan umur polis. 

"Preminya tidak boleh diakui sekaligus pada tahun pertama, harus dicadangkan sepanjang kontrak," ulas Ogi lebih lanjut. 

Dengan penegasan pengaturan unit-linked ini, Ogi berharap industri lebih sehat dan tumbuh mendukung perekonomian Indonesia. 

Saat yang sama, Ogi yang lama berkiprah sebagai bankir ini menyebutkan sanksi siap dilayangkan kepada agen dan perusahaan asuransi yang tidak patuh dalam memasarkan unit-linked seperti yang sudah diatur OJK. 

"Jika asuransi tidak bisa menjalankan sesuai dengan SE maka OJK berhak memberikan saksi kepada perusahaan, pada agen penjual, bahkan bisa kami freeze produk itu sendiri," katanya menegaskan. 

Per Juli 2022, lini usaha PAYDI menyumbang pendapatan premi tertinggi di industri asuransi jiwa, yakni sebesar Rp44,47 triliun atau 45,23 persen dari total premi industri asuransi jiwa. Diikuti oleh produk endowment dengan pendapatan premi sebesar Rp20,15 triliun (20,5 persen), dan kesehatan dengan pendapatan premi sebesar Rp10,28 triliun (10,45 persen).

Dari sisi klaim, pada periode Januari – Juli 2022 terjadi kenaikan sebesar Rp3,5 triliun atau 4,11 persen. Lini usaha dengan kenaikan klaim terbesar adalah PAYDI sebesar Rp2,48 triliun atau 5,14 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini