Kamaruddin Sebut Putri Tembak Brigadir J, Febri Diansyah Angkat Suara

Bisnis.com,26 Okt 2022, 06:34 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Saksi pelapor Kamaruddin Simanjuntak membaca dokumen barang bukti sebelum mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (25/10/2022). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi diantaranya saksi pelapor Kamaruddin Simanjuntak, kedua orang tua korban Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak serta pacar korban Vera Simanjuntak. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.

Bisnis.com, JAKARTA – Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mengungkap bahwa terdakwa Putri Candrawathi turut menembak Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Hal itu dikemukakan pengacara keluarga Brigadir J dalam sidang  pembunuhan Brigadir J dalam agenda meminta keterangan saksi dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer (RE) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2022).

Dia mengatakan selain terdakwa Ferdy Sambo dan Bharada RE yang menembak Brigadir J, Putri juga diduga menembak Brigadir J.

“Kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer bersama dengan Putri Candrawathi,” ujar Kamarudin dalam persidangan, Selasa (25/10/2022).

Temuan tersebut dia dapatkan dari investigasi yang dilakukan dirinya dan tim. Namun, ketika majelis hakim meminta bukti konkret dari pernyataannya, Kamaruddin tidak bisa menjawab dan tidak memiliki bukti.

Tanggapan Pengacara

Pernyataan Kamaruddin itu membuat pengacara Bharada E, Ronny Talapessy dan dan pengacaa Putri, Febri Diansyah angkat suara.

Ronny mengatakan bahwa sampai saat ini Bharada E masih mengatakan bahwa yang menembak hanya dirinya dan Sambo.

“Bharada Eliezer menyampaikan dua penembak (Bharada E dan Sambo). Nanti dicocokkan dengan alat bukti lainnya. Kan tadi yang disampaikan oleh rekan Kamaruddin berdasarkan informasi,” ujar Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

Febri pun mengatakan bahwa pernyataan Kamarudin itu merupakan fitnah dan pihaknya membantah anggapan tersebut.

“Kami membantah secara tegas tuduhan dan fitnah yang keji pada Bu Putri yang dituduh melakukan penembakan. Bahkan jaksa penuntut umum (JPU) dan berkas-berkas perkara yang ada tidak pernah bicara demikian,” ucap Febri dalam keterangannya, Selasa (25/10/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini