Profil Abdul Latif Amin, Adik Fuad Amin Kini Dicegah KPK ke Luar Negeri

Bisnis.com,26 Okt 2022, 15:33 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Ilustrasi - Petugas KPK lakukan penggeledahan/Antara Foto - Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron bepergian ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri ini atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan data di laman elhkpn.kpk.go.id, Abdul Latif memiliki harta sejumlah Rp9,92 miliar.

Tercatat, Abdul Latif memiliki dua tanah dan bangunan yang tersebar di Bangkalan senilai Rp5,82 miliar.

Dia juga tercatat memiliki dua kendaraan berupa Mobil Toyota Sienta dan Motor merek Honda senilai Rp80 juta.

Abdul Latif juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp93,76 juta, kas dan setara kas Rp672 juta, serta harta lainnya Rp3,25 miliar.

Profil Singkat Abdul Latif

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, Abdul Latif merupakan adik dari mantan Bupati Bangkalan periode 2003-2013 Fuad Amin Imron.

Abdul Latif menjabat sebagai Bupati di usianya yang masih muda. Dia memenangkan Pilkada 2018 bersama sang Wakil Mohni dengan perolehan suara 69,58 persen.

Pendidikan dasar 9 tahun Abdul Latif dihabiskan di Koja Jakarta Utara, dan meneruskan ke Pesantren Sidogiri Pasuruan.

Dia juga aktif di organisasi islam antara lain a Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor), Badan Silaturahmi Santri dan Tokoh Muda Madura, Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah, serta Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia.

Geledah Bangkalan

KPK membenarkan penggeledahan di sejumlah lokasi di Bangkalan, Jawa Timur.

Salah satu lokasi yang digeledah adalah kantor pemerintahan Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

"Benar ada giat dimaksud," kata salah satu sumber di KPK saat dikonfirmasi, Senin (24/10/2022).

Menurut Sumber tersebut, penggeledahan ini terkait dengan penyidikan baru yang tengah dilakukan lembaga antirasuah.

"Benar (penyidikan baru)," kata sumber tersebut.

Dia juga mengkonfirmasi sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Hanya saja, dia belum membeberkan rincian kasus dan siapa saja pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini