Apa itu Kredit? Ini Jenis, Fungsi, dan Tujuannya

Bisnis.com,26 Okt 2022, 15:40 WIB
Penulis: Hana Fathina
Kredit perbankan

Bisnis.com, JAKARTA  - Kredit adalah layanan peminjaman dana dari Lembaga keuangan kepada nasabah. Pinjaman tersebut harus dibayarkan kembali dalam jangka waktu yang sudah disepakati beserta bunganya. Dana hasil kredit tersebut bisa digunakan untuk kebutuhan kehidupan masyarakat, seperti membeli barang, menambah asset property, mengembangkan bisnis hingga menambah stok barang. 

Sebagai fasilitas keuangan yang sering digunakan dalam berbagai hal, maka penting bagi masyarakat untuk memahami apa itu pengertian kredit, fungsi kredit hingga tujuan kredit. Tidak hanya itu, kredit juga memiliki jenis dengan berbagai macam karakteristik. 

Berikut ini adalah beberapa penjelasan tentang kredit yang sudah dilansir dari berbagai sumber:

1. Jenis kredit

  1. Kredit jangka pendek: kredit yang dilakukan paling lama satu tahun.
  2. Kredit jangka menengah: kredit yang dilakukan antara satu hingga tiga tahun
  3. Kredit jangka Panjang: kredit yang dilakukan lebih dari tiga tahun. 
  1. Kredit perindustrian: kredit yang disalurkan pada pelaku industri, baik kecil hingga besar.
  2. Kredit pertanian: kredit yang disalurkan kepada masyarakat yang melakukan usaha perkebunan, perikanan dan peternakan.
  3. Kredit profesi: kredit yang disalurkan kepada berbagai macam profesi, seperti guru, dokter dan yang lainnya.
  4. Kredit impor - ekspor: kredit yang disalurkan pada pelaku eksportir dan importir dengan berbagai barang yang diperdagangkan.
  1. Kredit penjual: kredit yang dilakukan untuk membeli barang dengan cicilan. Biasanya barang tersebut diterima di muka, angsuran uang dilakukan kemudian.
  2. Kredit aksep: kredit bank berupa pinjaman uang sebanyak plafond kredit.
  3. Kredit pembeli: kredit untuk mendapatkan barang, tetapi pembelian dilakukan dengan uang muka, dan barang diterima setelahnya.
  1. Golongan ekonomi menengah dan konglomerat: kredit yang ditujukan pada pengusaha menengah dan besar dengan kekayaan di atas 600 juta.
  2. Golongan ekonomi lemah: kredit yang ditujukan kepada pelaku usaha dengan kekayaan maksimal sebesar 600 juta. Kekayaan ini tidak termasuk tanah dan bangunannya. 

2. Fungsi kredit

3. Tujuan kredit

Itulah beberapa hal yang harus kamu perhatikan sebelum menggunakan kartu kredit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini