Menagih Janji Indonesia Bebas Truk ODOL pada 2023

Bisnis.com,26 Okt 2022, 20:11 WIB
Penulis: Dany Saputra
Truk sarat muatan melintasi jalur lintas Sumatra Timur di Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, Jumat (3/5/2019)./Bisnis-Tim Jelajah Infrastruktur Sumatra 2019-Abdullah Azzam.

Bisnis.com, JAKARTA - Implementasi program bebas dari truk sarat dimensi dan muatan atau over dimension dan over load (ODOL) tinggal 2 bulan lagi. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan Indonesia bebas truk ODOL pada Januari 2023.

Namun, hingga saat ini belum ada persiapan maupun gebrakan signifikan yang dilakukan oleh Kemenhub maupun para stakeholder terkait

Pada akhir Agustus 2022, Universitas Trisakti mengadakan penelitian terkait dengan kesiapan para operator atau pemilik kendaraan jelang Zero ODOL 2023.

Hasilnya, sebagian besar responden yang disurvei menilai kebijakan Zero ODOL akan mengerek biaya angkutan barang makin mahal. Penyebabnya, volume barang yang boleh dimuat per satu satuan trip perjalanan menjadi berkurang sehingga keuntungan yang diterima makin menipis.

Penelitian kualitatif tersebut dilakukan terhadap 300 responden guna menganalisis dampak penerapan kebijakan Zero ODOL 2023 terhadap distribusi sembilan bahan pokok/sembako. Responden terdiri dari 100 pengemudi, 100 pemilik kendaraan, dan 100 pemilik barang/pengelola pasar.

Lokasi penelitian mencakup dua titik yakni di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat. Survei dilakukan di dua pasar induk yang berada di wilayah penyangga seperti Pasar Induk Kramatjati Jakarta dan Pasar Induk Modern Cikampek.

Dari 100 pengemudi yang diwawancarai di kedua lokasi, 45 persen menyebut keberatan terhadap penerapan kebijakan ODOL tahun depan, 27 persen meminta penundaan, 20 persen tidak setuju, dan hanya 8 persen yang setuju.

Penelitian kualitatif tersebut dilakukan terhadap 300 responden guna menganalisis dampak penerapan kebijakan Zero ODOL 2023 terhadap distribusi sembilan bahan pokok/sembako. Responden terdiri dari 100 pengemudi, 100 pemilik kendaraan, dan 100 pemilik barang/pengelola pasar.

Lokasi penelitian mencakup dua titik yakni di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat. Survei dilakukan di dua pasar induk yang berada di wilayah penyangga seperti Pasar Induk Kramatjati Jakarta dan Pasar Induk Modern Cikampek.

Dari 100 pengemudi yang diwawancarai di kedua lokasi, 45 persen menyebut keberatan terhadap penerapan kebijakan ODOL tahun depan, 27 persen meminta penundaan, 20 persen tidak setuju, dan hanya 8 persen yang setuju.

Hasil penelitian tersebut seakan dibenarkan oleh Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) yang menyebut pelarangan truk ODOL bisa mengerek tarif angkutan barang.

"tu yang menjadi keresahan kami. Jadi ini perlu kajian, pemerintah dan pengusaha sama-sama cari jalan keluar," ujar Ketua Aptrindo Gemilang Tarigan, Rabu (26/10/2022).

Gemilang menjelaskan bahwa potensi kenaikan ongkos angkutan barang akan berbeda-beda sesuai dengan barang yang diangkut. Apabila suatu produk/barang memiliki berat dan nilai yang lebih besar, tentu kenaikan ongkos angkut bisa lebih besar. Begitu pula sebaliknya.

Contohnya, pada angkutan semen. Dia menilai permintaan angkutan untuk semen tinggi tidak terkecuali untuk sejumlah proyek-proyek pemerintah. Dia mengatakan kini sudah ada upaya untuk meminimalisasi penggunaan jasa angkutan sarat dimensi dan muatan untuk proyek-proyek pemerintah.

"Sudah ada upaya ke sana sedari proses lelang. Misalnya dalam tender sudah mulai ada beberapa mensyaratkan kapasitas berdasarkan JBI [jumlah berat yang diizinkan]. Tapi belum secara keseluruhan penerapannya seperti diharapkan," katanya.

Kendati demikian, waktu telah semakin mendekati penghujung 2022. Artinya, lanjut Gemilang, kebijakan pelarangan ODOL perlu dievaluasi kembali.

Dai berpesan agar faktor keselamatan menjadi faktor utama dalam pelarangan truk ODOL, dan penggunaan teknologi dalam pemantauan lalu lintas.

Secara terpisah, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan sampai dengan saat ini baik pemerintah maupun pelaku usaha belum siap untuk meninggalkan kendaraan sarat muatan sepenuhnya.

"Menurut saya belum bisa [Zero ODOL 2023]. Tinggal beberapa bulan lagi namun belum nampak kesiapan. Masalah ODOL ini bukan hanya Kemenhub saja tapi ada kementerian dan stakeholders lain yang terkait," terangnya, Rabu (26/10/2022).

Pelarangan truk ODOL di jalanan juga mengalami pasang surut. Beberapa kali, truk ODOL sempat dilarang bahkan sempat dikenai sanksi hukum. Namun, saat ini justru diberikan keringanan khususnya bagi truk yang mengangkut barang pokok atau penting seperti sembako.

Sejalan dengan hal tersebut, Kemenhub sebagai salah satu stakeholders program Zero ODOL menggencarkan normalisasi ukuran (dimensi) kendaraan. Berdasarkan catatan Bisnis.com, Kemenhub mencatat sudah ada 1.511 kendaraan yang dinormalisasi hingga 2021, terbanyak di Jawa Barat, Banten, dan Kalimantan Barat.

Djoko menilai permasalahan utama di balik sulitnya penanganan truk kelebihan muatan yakni dominasi jalur darat untuk kegiatan logistik.

Dia menyarankan agar pemerintah bisa mendorong pengiriman barang melalui moda lain seperti pada jalur rel atau kereta api. Dorongan bisa dilakukan melalui pemberian insentif dan lain-lain.

Menurut Djoko, pengusaha atau pemilik barang pasti cenderung memilih angkutan memiliki harga lebih kompetitif. Hal itu, lanjutnya, turut mendorong banyaknya penggunaan truk sarat muatan atau ODOL.

Padahal, timpal Djoko, moda kereta api bisa lebih terjangkau dari segi biaya apabila tanpa kebijakan seperti PPN maupun tarif container handling.

Selain mengoptimalkan penggunaan kereta barang, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu menilai perlu adanya pemberian keringanan untuk truk barang guna menghindari penggunaan truk ODOL sebagai langkah efisiensi pengguna jasa.

Menanggapi hal tersebut, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengakui truk ODOL masih menjadi momok dalam keselamatan lalu lintas di Indonesia. Kecelakaan akibat truk besar bahkan menyebabkan kecelakaan dengan fatalitas tinggi.

"Beberapa bulan terakhir kita lihat kecelakaan dengan jumlah korban fatalitas tinggi yang disebabkan oleh kendaraan ODOL, kerusakan infrastruktur jalan. Hal ini yang harus kita sikapi, bukan hanya dari segi aturan hukum semata," ujarnya, Rabu (26/10/2022).

Sayangnya, Hendro tidak memberikan kepastian soal kepastian program Zero ODOL akan tetap diberlakukan pada 2023 atau kembali mundur.

Seperti diketahui, upaya untuk membebaskan jalanan dari truk ODOL telah dimulai sejak lima tahun silam.

Namun, upaya tersebut mengalami pasang surut sejalan dengan sejumlah penolakan dari berbagai pihak. Contohnya, dari pengemudi truk yang menilai penegakan hukum terhadap ODOL dinilai memberatkan pengemudi namun menguntungkan pemilik barang.

Hendro menegaskan bahwa tanggung jawab penanganan truk ODOL bukan hanya pada Kemenhub, tetapi juga pada kementerian/lembaga yang berkaitan dengan lalu lintas jalan. Pengusaha truk dan pengguna jasa mereka juga harus ikut turun tangan.

"Tanggung jawab Zero ODOL bukan hanya Kemenhub, tapi juga stakeholders pemerintah lainnya yang berkaitan dengan lalu lintas jalan. Pengusaha logistik dan pengusaha angkutan barang untuk mendukung pengurangan atau Zero ODOL," tegas Mantan Kapolda Lampung itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini