Apa itu Sukuk? Ini Jenis, dan Perbedaannya dengan Obligasi

Bisnis.com,27 Okt 2022, 16:44 WIB
Penulis: Hana Fathina
Dengan menerbitkan sukuk, pemerintah atau perusahaan dapat menghimpun dana dari masyarakat./freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Sukuk adalah surat berharga yang sering disebut dengan surat utang syariah atau obligasi syariah. Meskipun begitu, sukuk tidak sama dengan surat utang obligasi. Sukuk adalah surat pernyataan kepemilikan pada manfaat suatu aset. 

Dengan menerbitkan sukuk, pemerintah atau perusahaan dapat menghimpun dana dari masyarakat. Nantinya dana yang terhimpun digunakan untuk sebuah proyek pembangunan yang tidak bertentangan dengan nilai syariah. Pemerintah atau perusahaan dalam hal ini sebagai emiten harus membayar pendapatan kepada pihak pemilik obligasi syariah dengan sistem bagi hasil. Ketika jatuh tempo, emiten juga wajib membayar kembali dana sukuk. 

Berikut ini beberapa hal tentang sukuk yang sudah dilansir dari berbagai sumber:

1. Jenis-jenis sukuk

2. Karakteristik sukuk

3. Keuntungan sukuk

4. Perbedaan sukuk dengan obligasi

Itulah beberapa penjelasan tentang sukuk yang tentunya berbeda dengan obligasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini