Menhub Fokus Bangun Pelabuhan dan Bus Listrik untuk IKN Baru

Bisnis.com,27 Okt 2022, 16:01 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Bus Listrik Baterai BYD. -BYD

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprioritaskan untuk membangun kendaraan listrik berupa bus listrik dan infrastruktur pelabuhan untuk direalisasikan pada 2023 dalam proyek Ibu Kota Negara (IKN).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah meminta Persatuan Insinyur Indonesia (PII) untuk mendukung kajian proyek di IKN. Pembangunan IKN membutuhkan pemikiran yang konseptual dan bisa menjadi contoh.

“Kami akan sediakan bus listrik untuk ke IKN, sehingga orang kalau ke IKN jalan darat naik kendaraan listrik,” ujarnya usai acara di Kemenhub, Kamis (27/10/2022).

Dalam pengadaan kendaraan listrik di IKN akan dibuat secara bertahap. Kemenhub memilih untuk merealisasikan bus listrik terlebih dahulu supaya sesuai dengan misi IKN sebagai ibu kota yang pintar dan berkelanjutan. Dengan demikian, masyarakat tidak sembarangan menggunakan kendaraan pribadi.

Budi Karya menjelaskan pengadaannya akan bekerja sama seperti dengan yang telah direalisasikan di Bali. Untuk proyek di Bali, pihaknya sudah mengalokasikan sebanyak 30 kendaraan. Dia berharap nantinya di IKN pada tahap awal sudah tersedia sebanyak 10-20 kendaraan listrik.

“Kami juga akan membuat pelabuhan penumpang dengan satu destinasi, luasnya 20 hektare,” imbuhnya.

Dia juga menuturkan rencana pendanaannya akan berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Namun, tidak menutup kemungkinan juga untuk berkolaborasi dengan pihak swasta menggunakan skema Kerja Sama Operasi atau KSO dan Kerja Sama Pemerintah Badan Usaha (KPBU).

Sebelumnya, Kemenhub menegaskan hanya kendaraan listrik yang nantinya bisa beroperasi di kawasan inti IKN. Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan Kemenhub Suharto menjelaskan konsep IKN didorong untuk menjadi kota yang berkelanjutan, sehat, produktif, efisien, inovatif dan ramah lingkungan.

Dengan demikian dorongan untuk zero emission di kawasan inti IKN mutlak dilakukan. Namun, bukan berarti kendaraan berbahan bakar fosil dilarang begitu saja.

“Kendaraan berbahan bakar fosil pun tetap ada tapi dalam radius tertentu, tapi itu untuk kawasan-kawasan IKN harus zero emisi," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini