Sewa Apartemen Harian Dilarang, Begini Penjelasan Polisi

Bisnis.com,28 Okt 2022, 11:46 WIB
Penulis: Newswire
Kendaraan bermotor melintas di depan gedung apartemen di Jakarta, Jumat (29/5/2020). Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan mengklarifikasi berita tentang larangan penyewaan apartemen secara harian dari kepolisian.

"Maksudnya pencegahan, jadi kita tonjolkan preventifnya saja. Misalkan tidak ada prostitusi, kemudian tidak ada peredaran narkoba, gitu maksudnya," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, melalui keterangan tertulis, Jumat (28/10/2022).

Nurma menegaskan, polisi bekerja sesuai tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) yakni melakukan upaya preventif. Sebelumnya juga ada beberapa kasus yang terjadi di apartemen, seperti peredaran narkoba, prostitusi online, maupun prostitusi di bawah umur .

Untuk itu, dalam upaya pencegahan Polres Metro Jakarta Selatan bekerja sama dengan pemerintah daerah terkait larangan yang merupakan kewenangan dari pemerintah daerah sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 133 tahun 2019.

Nurma memastikan bahwa polisi hanya melakukan sosialisasi dari peraturan gubernur yang sudah ada mengenai larangan penyewaan unit apartemen secara harian.

Hal ini juga sebagai tindakan pencegahan agar tidak ada prostitusi ataupun peredaran narkoba di wilayah apartemen.

Pasal pelarangan dalam peraturan gubernur yang dimaksud menyebutkan bahwa dilarang menyewakan unit secara 3 jam, harian, mingguan, dan/atau satu bulanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini