Langkah OJK Dalam Penyelesaian Gagal Bayar Wanaartha Life

Bisnis.com,29 Okt 2022, 10:24 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi pengawas tunggal industri keuangan non bank termasuk perusahaan asuransi seperti Wanaartha Life. Bisnis/Abdurachman

Sementara itu, saat dikonfirmasi perkembangan terbaru ini, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank Moch. Ihsanuddin  belum merespon pertanyaan Bisnis.

Meski demikian, di sela Indonesia Rendezvous yang diselenggarakan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia(AAUI) pada pertengahan Oktober 2022 lalu, Ihsanuddin menyebutkan tengah menunggu kebijakan manajemen yang ditunjukkan dalam rencana penyehatan keuangan (RPK) perusahaan. 

Dia menjelaskan, Wanaartha Life belum menyerahkan RPK yang akan dinilai OJK dalam menyelesaikan kasus gagal bayar. Langkah penyelamatan perusahaan juga bergantung dengan komitmen pemegang saham. 

Saat disebutkan pemegang saham Wanaartha sudah ke luar negeri setelah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri, Ihsan berharap kepolisian dapat segera membawa pulang ke Indonesia. 

"Itu yang lari [pemegang saham] ke sana, tugas penegak hukum [menangkapnya]," katanya. 

Dia menyebutkan fokus OJK adalah penyelesaian skema penyehatan perusahaan yang diajukan perusahaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini