Bisnis.com, SOLO - KreditPro menyayangkan adanya penipuan pinjaman online (pinjol) yang mengatasnamakan pihaknya.
Dalam laporan terbarunya, KreditPro, menemukan sejumlah kasus penipuan yang menyeret banyak korban. Temuan ini didapat melalui laporan dari korban penipuan yang telah melakukan transaksi kepada oknum yang mengatasnamakan KreditPro (PT TRI DIGI FIN) dengan cara mentransfer sejumlah uang.
Salah satu motif dari penipuan ini adalah penyebaran daftar rencana investasi digital dengan jumlah uang minimal Rp 1.000.000 lengkap dengan skema bunga dan skema pinjaman.
Diberikan pinjaman cuma-cuma, korban diharuskan mentransfer sejumlah dana deposit/Top-Up sebagai syarat dicairkannya pinjaman.
Untuk memperoleh kepercayaan dari para korban, pelaku penipuan juga memalsukan dokumen dengan mengklaim nomor izin usaha KreditPro yang sudah terdaftar di OJK.
“Kami turut prihatin dan terpukul atas kejadian yang menimpa para korban penipuan. Kami menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan, terutama dalam melakukan transaksi finansial dengan cara mengecek kredibilitas dari akun tersebut, jangan mudah percaya dan jangan mudah terpancing dengan proses yang mudah" ujar Rizky Jonathan, Vice President KreditPro.
Saat ini KreditPro telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan AFPI (Asosisai Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) untuk diproses lebih lanjut.
“Edukasi kepada masyarakat juga telah dilakukan di seluruh channel yang dimiliki KreditPro, baik melalui media sosial, blog, dan menghimbau masyarakat me-report akun palsu tersebut.” tambah Rizky.
Untuk merespon laporan yang masih terus berlanjut, tim KreditPro terus memantau perkembangan akun palsu di berbagai platform untuk menghindari kasus penipuan serupa.
Sebagai informasi, KreditPro tidak menggunakan platform Telegram atau WhatsApp untuk layanan bisnis terutama terkait penawaran fasilitas.
KreditPro juga tidak memiliki platform aplikasi di PlayStore maupun AppStore, dan tidak memberikan pinjaman secara individual. KreditPro hanya memiliki website resmi, yaitu www.kreditpro.id.
"Kami berharap ada tindakan tegas terhadap kasus penipuan ini. Di sisi lain, masyarakat juga harus teredukasi terkait cara memilih fintech P2P lending yang tepat dan lebih kritis sebelum melakukan transaksi finansial," tutup Rizky.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel