Pemprov Riau Resmi Buka Seleksi PPPK 168 Formasi Kesehatan

Bisnis.com,31 Okt 2022, 22:23 WIB
Penulis: Arif Gunawan
ASN. /Kemendagri

Bisnis.com, PEKANBARU -- Pemerintah Provinsi Riau menyatakan pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kesehatan (Nakes) dan Guru tahun 2022 resmi diumumkan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan menjelaskan pendaftaran seleksi PPPK nakes akan dibuka hingga 15 November 2022 mendatang. 

"Dengan pengumuman ini para calon pelamar PPPK masih punya waktu untuk mempersiapkan semua berkas yang sudah ditetapkan. Pendaftaran seleksi PPPK bisa diakses melalui laman sscasn.bkn.go.id. Waktu pendaftaran lebih kurang 15 hari, pendaftarannya online melalui website SSCASN," ujarnya Senin (31/10/2022).

Menurutnya untuk calon peserta yang boleh mendaftar seleksi PPPK Nakes ini adalah para Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.

Tahun ini Pemprov Riau mendapatkan kuota PPPK nakes sebanyak 168 formasi, sehingga yang boleh mendaftar itu yang sudah masuk datanya di SISDMK.

Pelamar yang bisa mengikuti dan mendaftar seleksi PPPK jabatan fungsional kesehatan tahun 2022 terdiri dari dua kelompok, yaitu Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan Tenaga kesehatan non-ASN yang terdaftar di SISDMK cut off 1 April 2022.

Menurutnya para pelamar PPPK nakes tahun ini akan mengikuti seleksi administrasi, seleksi kompetensi teknis, dan wawancara. Seleksi kompetensi bagi pelamar PPPK tenaga kesehatan akan menilai kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.

Seleksi PPPK nakes tahun 2022 dilaksanakan dalam dua tahapan, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Seleksi Kompetensi terdiri dari seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial kultural, dan wawancara.

"Seleksi dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN dengan dukungan sarana prasarana dari Kemenkes."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini