Fantastis! Ini Besaran Gaji DPR RI, Beserta Tunjangannya

Bisnis.com,01 Nov 2022, 13:11 WIB
Penulis: Hana Fathina
Gaji DPR dan besaran

Bisnis.com, JAKARTA - Gaji DPR menjadi salah satu gaji dan tidak kalah tinggi dengan gaji presiden. DPR merupakan Lembaga legislatif yang memiliki peran penting untuk negara. Lembaga legislatif sendiri terdiri dari dewan daerah atau DPD dan majelis permusyawaratan rakyat atau MPR. 

DPR memiliki tiga fungsi yang terdiri dari fungsi legislatif, fungsi anggaran, dan juga fungsi pengawasan. Gaji DPR pada tahun 2022 cukup tinggi maka tidak heran banyak orang yang ingin menjadi anggota DPR.

Berikut ini hal tentang gaji DPR yang sudah dilansir dari berbagai sumber:

Gaji DPR per bulan

Gaji pokok anggota DPR diatur dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 75 tahun 2000. Pasal 1 menjelaskan besarnya gaji ketua, wakil ketua dan gaji pokok anggota DPR per bulannya. 

Tunjangan DPR

Anggota DPR RI mendapatkan tunjangan sesuai jabatan anggota, ketua dan wakil ketua. Tunjangan ini terdiri dari tunjangan istri, anak, uang sidang, beras, fasilitas kredit hingga anggaran rumah jabatan. 

Uang sidang atau paket sebesar Rp2.000.000. 
Asisten anggota sebesar Rp2.250.000. 
Tunjangan PPh pasal 21 sebesar Rp2.699.813. 
Tunjangan beras sebesar Rp30.090 per jiwa setiap bulannya.

  1. Anggota DPR sebesar Rp420.000 per bulan.
  2. Anggota DPR merangkap sebagai wakil ketua sebesar Rp462.000 per bulannya.
  3. Anggota DPR merangkap ketua sebesar Rp504.000 per bulan.
  1. Anggota DPR sebesar Rp168.000 per bulan.
  2. Anggota DPR merangkap sebagai wakil ketua sebesar Rp. 184.000 per bulan.
  3. Anggota DPR merangkap ketua sebesar Rp. 201.600 per bulan.
  1. Tunjangan kehormatan anggota DPR sebesar Rp5.580.000 per bulan.
  2. Tunjangan kehormatan anggota DPR merangkap sebagai wakil ketua sebesar Rp6.450.000
  3. Tunjangan kehormatan anggota DPR merangkap ketua sebesar Rp6.690.000 per bulan.
  1. Tunjangan jabatan anggota DPR sebesar Rp9.700.000 per bulan.
  2. Tunjangan jabatan anggota DPR merangkap wakil ketua sebesar Rp15.600.000 per bulan.
  3. Tunjangan jabatan anggota DPR merangkap ketua sebesar Rp18.900.000 per bulan
  1. Tunjangan komunikasi anggota sebesar Rp15.554.000 per bulan.
  2. Tunjangan komunikasi anggota DPR merangkap wakil ketua sebesar Rp16.009.000 per bulan.
  3. Tunjangan komunikasi anggota DPR merangkap ketua sebesar Rp16.448.000 per bulan.
  4. Bantuan listrik dan telepon sebesar Rp7.700.000
  1. Uang harian daerah tingkat I (per hari) sebesar Rp5.000.000
  2. Uang harian daerah tingkat II (per hari) sebesar Rp4.000.000
  3. Uang representasi daerah tingkat I (per hari) sebesar Rp4.000.000
  4. Uang representasi daerah tingkat II (per hari) sebesar Rp3.000.000
  1. Anggota DPR sebesar Rp3.750.000 per bulan.
  2. Anggota DPR merangkap wakil ketua sebesar Rp4.500.000 per bulan.
  3. Anggota DPR merangkap ketua sebesar Rp5.250.000 per bulan.

Fasilitas DPR

Fasilitas rumah jabatan Kalibata, Jakarta Selatan sebesar Rp.3.000.000 per tahun. 
Fasilitas RJA Ulujami Jakarta barat sebesar Rp.5.000.000 per tahun 
Tunjangan beras pensiunan sebesar Rp30.900 per bulan.

Uang pensiunan sebesar 60 persen dari gaji pokok untuk:

Itulah beberapa rincian gaji DPR beserta tunjangan dan fasilitasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini