Berapa Gaji Dosen Negeri dan Swasta? Ini Rincian Lengkapnya

Bisnis.com,01 Nov 2022, 20:10 WIB
Penulis: Nuraini
Berapa Gaji Dosen Negeri dan Swasta_ Ini Penjelasannya (pexels)

Bisnis.com, JAKARTA - Dosen adalah sebutan pengajar di perguruan tinggi negeri maupun swasta. Dosen di perguruan tinggi negeri dan swasta memiliki gaji yang berbeda. Lantas, berapa gaji dosen negeri dan swasta? Berikut penjelasannya

Gaji Dosen Negeri 

Pendidikan minimal seorang dosen adalah S2. Dosen bertugas untuk melakukan penelitian, pengajaran, dan pengembangan teknologi dan pengetahuan. 

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2009 telah mengatur gaji dosen negeri berdasarkan golongan. Gaji seorang dosen negeri berbeda-beda, tergantung dari masa kerja, bertambahnya dinas, dan peningkatan jumlah gaji. 

Gaji dosen negeri dibagi atas 4 golongan, seperti yang bisa dilihat di bawah ini :

Tidak hanya dari gaji per bulan, penghasilan dosen negeri juga didapatkan dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, uang lembur, uang pensiun, tunjangan hari tua, dan tunjangan jabatan akademik. 

Tunjangan jabatan akademik yang dimaksud antara lain tunjangan profesi, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, dan tunjangan dari tugas tambahan. Berikut rinciannya :

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009, dosen perguruan tinggi negeri dengan jabatan fungsional dosen dan telah mendapatkan sertifikasi akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu kali dari gaji pokok

Dosen yang mendapatkan tugas di daerah khusus akan mendapat tunjangan khusus sebesar satu kali dari gaji pokok.
Dosen dengan jabatan akademik profesor akan mendapatkan tunjangan kehormatan sebesar dua kali dari gaji pokok.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007, dosen yang mendapat tugas tambahan sebagai guru besar, lektor, dan lektor kepala akan mendapatkan tunjangan tambahan berkisar Rp 1.350.000 – Rp 5.500.000 per bulan. Besaran tersebut bergantung pada jabatan. 

Gaji Dosen Swasta

Sama halnya dengan dosen negeri, gaji dosen per bulan diperoleh dari gaji pokok dan beberapa tunjangan. Gaji pokok dosen swasta bisa bervariasi, tergantung dari instansi yang menaunginya. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, upah gaji dosen swasta adalah setara dengan upah minimum provinsi sesuai dengan wilayah universitas swasta tempat dosen tersebut bekerja. 

Penghasilan dosen swasta diperoleh dari gaji pokok, honor per SKS, honor bimbingan, honor yudisium, dan uang koreksi ujian dari universitas swasta. 

Tidak hanya itu, dosen swasta juga mendapatkan tunjangan profesi, kehormatan, dan tunjangan khusus dari pemerintah. Dosen swasta juga mendapatkan hibah penelitian dan beasiswa untuk melanjutkan studi. Namun, tidak mendapatkan uang pensiun seperti dosen negeri. 

Honor Dosen di Luar Gaji Pokok dan Tunjangan

Dosen menerima penghasilan dari gaji pokok dan banyaknya tunjangan. Selain itu, dosen juga mendapatkan honor tambahan dari kegiatan yang dilakukan.

Di perguruan tinggi negeri maupun swasta, seringkali ada acara workshop dan seminar. Nah, dosen yang terlibat dalam kegiatan tersebut akan mendapatkan uang tambahan.

Seorang dosen yang berkesempatan menjadi staf ahli anggota DPRD, DPD, DPR, Mentari, atau bahkan Presiden juga akan mendapatkan honor tambahan. Bagi dosen negeri akan ada honor tambahan dari THR, tunjangan keluarga dan transportasi serta gaji ke-13.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini