Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman Arifin

Bisnis.com,01 Nov 2022, 12:31 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Arif Rachman Arifin, bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Arif yang merupakan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak semua nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Arif Rachman Arifin.

Arif sendiri merupakan terdakwa dari kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J.

"Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan penasehat hukum saudara ARA," ucap JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (1/11/2022).

JPU juga meminta hakim untuk menerima surat dakwaan dari JPU karena sudah memenuhi formil dan materiil. Selain itu JPU menyatakan untuk pemeriksaan dari Arif akan terus dilanjutkan.

“Menyatakan pemeriksaan terdakwa ARA tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan Pid.PDN128/Jakarta Selatan/10/2022 tangfal 5 Oktober 2022," tutur JPU.

Sebelumnya, Arif Rachman Arifin mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang diterimanya dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022).

Diketahui, Arif Rachman Arifin didakwa melakukan tindak pidana yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Selain itu, Arif Rachman Arifin juga didakwa telah mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan, suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini