Mahfud MD Sebut Penerapan Keadilan Restoratif Tidak Boleh Sembarangan

Bisnis.com,01 Nov 2022, 21:11 WIB
Penulis: Akbar Evandio
Mahfud MD Sebut Penerapan Keadilan Restoratif Tidak Boleh Sembarangan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif (restorative justice) di Tanah Air tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Menurutnya, saat ini masih banyak masyarakat masih salah kaprah dalam mengartikan prinsip keadilan restoratif. Bahkan, dirinya mewanti-wanti jangan sampai keadilan restoratif dijadikan alat untuk negosiasi oleh pihak berperkara maupun oknum aparat penegak hukum.

"Keadilan restoratif itu tidak sembarangan. Kalau orang membunuh orang, lalu minta restorative justice, tidak bisa," katanya dalam acara Konferensi Nasional Keadilan Restoratif secara daring, Selasa (1/10/2022).

Lebih lanjut, Mahfud menyampaikan bahwa selama ini dirinya kerap menerima pengaduan dari masyarakat yang tetap ditahan, sebab mereka merasa telah melakukan penyelesaian kasus dengan prinsip keadilan restoratif.

Bahkan, Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menceritakan bahwa dirinya juga pernah didatangi oleh beberapa pengacara yang mengaku pihak korban dan pelaku sudah berembuk dengan mengedepankan keadilan restoratif, namun masih terjerat hukum.

Dia pun menjelaskan dalam hukum pidana terdapat batas-batas tertentu, di mana sebuah perkara pidana tidak bisa dirembukkan.

"Kemudian diartikan restorative justice itu negosiasi pasal, negosiasi perkara, bukan itu," katanya.

Mahfud mengaku setuju dengan penerapan prinsip keadilan restoratif, tetapi dengan catatan menggunakan roh hukum asli Indonesia, sebab dia mempertanyakan bagaimana caranya menentukan batasan yang diperlukan dalam menetapkan suatu perkara bisa diselesaikan dengan prinsip keadilan restoratif.

Hal ini dikarenakan, dia khawatir jika penentuan batas-batas tersebut tidak jelas, maka prinsip keadilan restoratif akan sulit diterapkan sehingga dinilainya konferensi mengenai keadilan restoratif sangat penting dan perlu kompilasi ketentuan keadilan restoratif yang dimiliki Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini