Bank Artha Graha Beberkan Alasan Pembubaran Dana Pensiun Milik Perusahaan

Bisnis.com,01 Nov 2022, 07:32 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Pengunjung melintas di depan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Artha Graha Internasional membeberkan alasan terkait pengumuman Otoritas Jasa Keuangan mengenai pembubaran dana pensiun perusahaan. 

Corporate Secretary Bank Artha Graha Marlene Gunawan menyebutkan pembubaran merupakan inisiatif perusahaan seiring kecilnya aset dan jumlah karyawan yang ditanggung. 

"Bank Artha Graha Internasional berinisiatif mengajukan permohonan kepada OJK untuk membubarkan dana pensiun tersebut," kata Marlene dalam penjelasan resminya, dikutip Selasa (1/11/2022). 

Dia menyebutkan Dana Pensiun Artha Graha didirikan oleh Bank Inter-Pacific. Entitas ini kemudian pada 2005 melakukan merger dengan Bank Artha Graha.

“Kondisi keuangan terakhir dana pensiun itu punya aset neto Rp3,1 miliar dan hanya ada 3 orang mantan karyawan Bank Inter-Pacific hasil merger,” ulasnya mengenai penyebab perusahaan memutuskan pembubaran.

Marlene menuturkan, dengan dipenuhinya syarat-syarat pembubaran dana pensiun yang diatur dalam POJK No. 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun, Dewan Komisioner OJK mengeluarkan surat persetujuan No. KEP-51/D.05/2022 pada 12 Oktober 2022.

Sementara itu, mengutip pengumuman OJK di laman resmi pada Senin (31/10/2022), pembubaran Dana Pensiun Artha Graha yang beralamat di Gedung Artha Graha Lt. 3 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Kawasan Niaga Terpadu Sudirman (SCBD) itu dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun Artha Graha, yaitu direksi PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. (INPC).

“Dengan alasan kondisi ekonomi yang belum stabil yang menyebabkan pendiri mengalami kerugian, sehingga pendiri perlu melakukan efisiensi untuk membubarkan Dana Pensiun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank IKNB Ogi Prastomiyono sebagaimana tertuang dalam pengumuman yang ditetapkan pada Jumat (21/10/2022).

Selain itu, KDK Nomor KEP-51/D.05/2022 tanggal 12 Oktober 2022 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Artha Graha, yaitu Elvin Halim sebagai Ketua dan Ria Amalia Ramauli Sitompul menjabat sebagai Anggota dengan alamat di Gedung Artha Graha Lt. 3 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Kawasan Niaga Terpadu Sudirman (SCBD).

Ogi menuturkan bahwa Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

“Otoritas Jasa Keuangan mengimbau kepada peserta Dana Pensiun Artha Graha untuk tetap tenang karena dana peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini