Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah jajaran direksi dan komisaris PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) atau PT WAL menyatakan pengunduran diri dari masing-masing jabatan per Senin (31/10/2022). Pengunduran diri tersebut berlaku efektif pada 30 November 2022.
Hal itu terungkap dalam pengumuman yang dipublikasikan di surat kabar Harian Terbit pada Senin (31/10/2022), yang menyatakan sebanyak empat jajaran direksi dan komisaris Wanaartha Life.
Keempat petinggi Wanaartha Life, antara alain Adi Yulistanto sebagai presiden direktur, Ari Prihadi sebagai direktur, Ardian Hak sebagai direktur, dan Hari Prasetiyo sebagai komisaris independen.
“Sesuai dengan ketentuan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan serta perjanjian bilateral yang berlaku, perihal pengunduran diri anggota direksi maupun komisaris dinyatakan bahwa anggota direksi maupun komisaris berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis kepada perseroan paling kurang 30 hari sebelum tanggal pengunduran dirinya,” demikian yang ditulis dalam pengumuman, seperti dikutip pada Selasa (1/11/2022).
Terkait kabar pengunduran diri 4 jajaran direksi dan komisaris Wanaartha Life, Presiden Direktur Wanaartha Life Adi Yulistanto saat dihubungi Bisnis, enggan untuk berkomentar lebih lanjut.
“Untuk sementara, saya tidak atau belum tambahkan komentar,” kata Adi kepada Bisnis, Selasa (1/11/2022).
Dalam pengumuman bertajuk “Laporan, Hambatan, Himbauan, dan Pernyataan Pengunduran Diri kepada Seluruh Stakeholders PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha” juga tercantum bahwa perusahaan telah melaksanakan program cicilan pembayaran dengan skala prioritas dengan kriteria yang telah ditentukan.
Namun, direksi menegaskan bahwa PT WAL terus berupaya melakukannya namun tetap memperhatikan kondisi keuangan perusahaan.
Direksi menyampaikan cicilan pembayaran dimaksud telah direalisasikan sejak Agustus – Oktober 2022 dengan rincian per 28 Oktober 2022 telah dilaksanakan pembayaran kepada 663 nasabah/pemegang polis dengan nominal sebesar Rp7.103.000.000 (Rp7,1 miliar).
“Dari jumlah tersebut, PT WAL telah melunasi 3 polis yang merupakan kewajiban pembayaran premi kepada nasabah/pemegang polis,” ungkapnya.
Meski demikian, direksi mengungkapkan setidaknya terdapat 5 kendala yang harus dihadapi oleh Wanaartha Life saat ini. Pertama, kendala terkait dengan peningkatan solvabilitas. Hal ini menjadi masalah utama di Wanaartha Life sampai saat ini dan direksi menyatakan bahwa berulang kali mendapat peringatan keras dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direksi menjelaskan bahwa hal ini pula yang salah satunya faktor utama Wanaartha Life mengalami gagal bayar klaim kepada para nasabah/pemegang polis yang berujung tuntutan hukum dari para nasabah/pemegang polis baik secara individu maupun kelompok.
“Direksi tetap berusaha untuk melakukan koordinasi dengan para pemegang saham, khususnya pemegang saham pengendali untuk dapat melakukan upaya untuk meningkatkan modal ataupun membantu komunikasi, koordinasi, maupun negosiasi dengan pihak ketiga ataupun calon investor strategis yang memiliki potensi untuk dapat menyetorkan modal guna meningkatkan rasio solvabilitas PT WAL,” terangnya.
Kedua, adanya kendala terkait dana operasional. Sejak diberikannya status pembatasan kegiatan usaha (PKU) oleh OJK pada Oktober 2021, perusahaan sudah tidak memiliki penghasilan dalam bentuk penerimaan premi.
Ketiga, kendala terkait penyampaian laporan keuangan kepada OJK. Kendala tersebut di antaranya disebabkan karena pada PIC penyusunan laporan keuangan baik dari bagian akunting, operasional, aktuaria maupun investasi berstatus tersangka dan dalam posisi dirumahkan, serta sudah tidak bergabung dengan perusahaan.
“PIC yang ditunjuk sebagai gantinya belum memahami dengan baik proses penyusunan laporan keuangan tersebut juga terkendala dengan ketersediaan dokumen yang belum diterimanya,” tuturnya.
Keempat, kendala terkait pelayanan nasabah kepada nasabah baik secara fisik maupun softcopy. hal itu disebabkan karena adanya pemasangan police line di Kantor PT WAL serta disitanya beberapa dokumen maupun perangkat elektronik.
Selanjutnya, kendala kelima yaitu terkait komunikasi dan koordinasi. Direksi menyatakan dalam upaya proses penyehatan keuangan, yang menjadi salah satu hambatan adalah banyaknya data-data historikal yang tidak diketahui oleh manajemen maupun jajaran di beberapa divisi.
“Direksi telah beberapa kali mencoba melakukan komunikasi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait melalui surat menyurat/korespondensi. Namun, permintaan seraht erima, konfirmasi, maupun klasifikasi terkait data-data historikal dimaksud hingga saat ini belum mendapat respons/tanggapan positif,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel