Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 82 dana pensiun pemberi kerja atau hampir 40 persen dari total dana pensiun di Indonesia memiliki rasio kecukupan dana (RKD) di bawah 100 persen atau dalam keadaan dana tidak terpenuhi (unfunded). Atas kondisi ini, para pendiri dana pensiun wajib melakukan injeksi untuk memenuhi kewajiban kepada para peserta dana pensiun.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa rasio kecukupan dana sebesar 100 persen menandakan keadaan dana yang ada untuk membayar kewajiban.
“Sekarang ternyata dari sekitar 203 dana pensiun, itu yang rasio kecukupan dana [RKD] di bawah 100 persen itu ada 82, berarti hampir 40 persen,” uja Ogi sesi interview bersama Bisnis Indonesia secara daring pada Jumat (28/10/2022) petang.