Kode OJK untuk Pemerintah Agar jadi Penyelamat AJB Bumiputera 1912, Mungkinkah?

Bisnis.com,02 Nov 2022, 05:34 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Nasabah dmendatangi salah satu kantor cabang Asuransi Jiwa Bumiputera di Jakarta./Bisnis-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA – Penyelesaian gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 masih terus bergulir. Teranyar, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapat dukungan asistensi dari organ Bank Dunia untuk mengukur ulang aset dan neraca perusahaan. Dengan penilaian independen ini diharapkan terdapat langkah yang lebih konkret menyelesaikan klaim jutaan pemegang polis. 

Dalam wawancara dengan Bisnis akhir pekan lalu, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menaruh harapan agar perusahaan asuransi yang berdiri sejak 1912 itu tetap bertahan. Dia tidak mempermasalahkan bentuk badan hukum yang digunakan, apakah mutual maupun perusahaan terbatas. Pilihan bentuk badan hukum perusahaan merupakan keputusan para pemegang saham AJB Bumiputera 1912.

“Kalau dari kami, berharap tetap sustain perusahaan itu [AJB Bumiputera 1912]. Mau itu tetap mempertahankan mutual life-nya, tapi harus ada sparring antara kewajiban asetnya [aset dan kewajiban berimbang], boleh. Atau, [setelah dinilai ulang ada] perubahan sebagian [nilai asetnya kurang untuk membayar] kewajiban, Maka agar turun [rasio bebannya] kemudian dia bisa mengundang investor. Investornya bisa asing, bisa lokal, atau bisa juga pemerintah yang masuk,” kata Ogi dalam sesi wawancara bersama Bisnis secara daring pada Jumat (28/10/2022) petang.

Ogi tidak menyebutkan apakah sudah ada pembicaraan terkait investor baru bagi AJB Bumiputera. Menurutnya, penilian akhir berada di AJB Bumiputera akan kelanjutan bisnis perusahaan dan cara menyelesaikan kewajiban kepada pemegang polis.

“Terserah, pemerintah masuk [menjadi investor] enggak apa-apa, orang itu [AJB Bumiputera berdiri sejak] 1912, itu kan dari sebelum Indonesia merdeka,” imbuhnya.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno mengatakan bahwa pada awalnya, OJK sudah mengambil langkah-langkah penyehatan, disertai upaya transformasi kelembagaan dari bentuk mutual menjadi perseroan terbatas atau demutualisasi.

“Tapi upaya tersebut tidak berjalan mulus, bahkan ditentang BPA (Badan Perwakilan Anggota), organ tertinggi dalam mutual. Jalur hukum ditempuh dan OJK dikalahkan,” kata Hendrawan kepada Bisnis, Selasa (1/11/2022).

Hendrawan yang juga profesor di Universitas Satya Wacana itu menuturkan kinerja Bumiputera terus mengalami pemburukan kinerja, di mana aset bernilai tinggi lepas satu persatu. “Sangat mengkhawatirkan,” imbuhnya.

Dia menjelaskan saat ini DPR juga tengah bekerja untuk memberi payung asuransi mutual melalui omnibus law keuangan atau Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). Harapannya melalui pengaturan ini, langkah mutual dan demutual dapat diperkuat.

“Usaha Bersama akan diperjelas sehingga tata kelola dan penyelenggaraan pengawasannya efektif,” imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara BPA AJB Bumiputera RM. Bagus Irawan mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan rencana penyehatan keuangan (RPK) kepada OJK setelah disahkan Badan Perwakilan Anggota (BPA) dalam Sidang Luar Biasa (SLB).

“RPKP masih diproses di OJK. AJB Bumiputera menunggu keputusan dari OJK,” kata Bagus tentang langkah manajemen untuk menyehatkan perusahaan. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini