Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Aceh Syariah kembali membuka lowongan direktur utama untuk mengisi posisi yang lowong.
Dalam pengumuman dewan komisaris di Bisnis Indonesia hari ini, (2/11/2022) lamaran telah diterima paling lambat 14 November 2022.
"Berkas lamaran diterima paling lambat 14 November 2022, pukul 23.59 wib," tulis Dewan Komisaris, Selasa (2/11/2022).
Adapun, kualifikasi umum yang harus dipenuhi untuk dapat melamar menjadi Direktur Utama Bank Aceh Syariah (BAS) diantaranya:
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Merupakan WNI, dibuktikan dengan KTP yang masih berlaku
3. Berusia 35 hingga 55 tahun pada saat mendaftar pertama kali
4. Tidak pernah melakukan hal yang merugikan negara atau tindakan lain yang tercela di sektor perbankan dengan menyertakan "surat pernyataan pribadi"
5. Memiliki akhlak dan moral yang baik, dibuktikan dengan menyertakan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
6. Setia dan taat kepada negara dan pemerintah republik Indonesia
7. Tidak terlibat baik secara langsung maupun tak langsung terhadap kegiatan pengkhianatan kepada negara Republik Indonesia
8. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah
9. Tidak terlibat dalam segala bentuk penyalahgunaan narkoba, narkotika, psikotropika serta bahan adiktif lainnya.
Sementara itu, manajemen Bank Aceh juga menyertakan beberapa kualifikasi khusus yang harus dipenuhi oleh calon direktur diantaranya memiliki pendidikan setidaknya Sarjana (S1) dari perguruan tinggi dengan akreditasi minimal B.
Bank Aceh juga menjelaskan bahwa calon pendaftar harus memiliki pengalaman setidaknya 15 tahun di sektor perbankan.
"Memiliki keahlian dan pengalaman kerja minimal 15 (lima belas) tahun pada perbankan serta memiliki pengalaman kerja di bidang operasional sebagai pejabat eksekutif paling kurang 5 (lima) tahun pada Bank Umum Syariah (BUS) dan / atau Unit Usaha Syariah," tulis BAS.
Lebih lanjut, dijelaskan pula beberapa kualifikasi khusus yang harus dimiliki seperti mempunyai sertifikasi manajemen risiko, mamiliki reputasi keuangan yang baik, tidak merangkap jabatan, tidak memiliki hubungan anggota keluarga dengan dewan internal komisaris atau direksi, tidak memiliki saham lebih dari 25 persen pada perusahaan lain, serta tidak tengah tergabung dalam kepengurusan partai politik.
Sementara persyaratan administratif lainnya yang perlu dipenuhi mengacu pada SE OJK No.39/SEOJK.03/2016 mengenai Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Calon Pemegang Saham Pengendali, Calon Anggota Direksi dan Calon Anggota Dewan Komisaris Bank Umum Syariah (BUS).
Lamaran ditujukan kepada Dewan Komisaris (Komite Remunerasi dan Nominasi) di PT Bank Aceh Syariah di Gedung Action Center, Banda Aceh. Sedangkan soft copy dikirimkan ke sekdekom@bankaceh.co.id.
Sebelumnya dilansir Antara, Ketua Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN) Mirza Tabrani atau tim seleksi calon Direktur Utama Bank Aceh Syariah (BAS) menyebutkan rekrutmen kembali dibuka setelah hasil seleksi awal ditolak Otoritas Jasa Keuangan. Dua nama terbaik yang diajukan pemegang saham kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai belum memenuhi persyaratan.
"Dua nama yang diajukan yaitu Fadhil Ilyas dan M Razi tidak memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan dalam POJK No. 27/POJK.03/2016 dan SEOJK No. 39/SEOJK.03/2016," katanya.
Setelah mendapatkan penolakan OJK, lanjut Mirza, pemegang saham meminta kepada KRN untuk melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Direktur Utama Bank Aceh sesuai aturan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel