Tambahan PMN Rp3,2 Triliun ke KAI Belum Disetujui DPR, Ini Alasannya

Bisnis.com,02 Nov 2022, 09:22 WIB
Penulis: Dany Saputra
angkaian Electric Multiple Unit (EMU) atau kereta untuk proyek Kereta Cepat Jakarta – Bandung (KCJB) mulai dikirim dari China ke Indonesia pada Jumat (5/8/2022) - Dok. KCIC

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi VI DPR menunda persetujuan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Rp3,2 triliun untuk penugasan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).

Tambahan PMN kepada KAI yakni untuk pemenuhan setoran modal ekuitas PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), di mana KAI berperan sebagai lead consortium, dalam rangka membayar biaya bengkak atau cost overrun proyek senilai US$1,45 miliar.

"Sesuai asersi BPKP dua kali terkait dengan cost overrun US$1,45 miliar dan kami juga ingin mengupdate hasil Komite Kereta Cepat dan negosiasi dengan pihak China untuk penambahan porsi modal dan pinjaman yang kami finalisasi dengan China khususnya China Development Bank," kata Wakil Menteri BUMN II Kartiko Wirjoatmodjo pada Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR, Selasa (1/11/2022).

Adapun, Kementerian BUMN mengajukan tambahan PMN senilai Rp3,2 triliun untuk memenuhi setoran permodalan Indonesia melalui KAI kepada KCIC.

Kendati demikian, hasil rapat memutuskan bahwa Komisi VI masih akan meminta penjelasan lebih lanjut terkait dengan tambahan PMN 2022 kepada KAI.

"Atas rencana tambahan PMN tersebut akan dilaksanakan pendalaman lebih lanjut kepada PT KAI [Persero] dan PT KCIC," terang Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima saat pembacaan hasil keputusan rapat.

Oleh karena itu, Komisi VI DPR akan menjadwalkan segera rapat dengan PT KAI dan PT KCIC untuk meminta penjelasan.

Pada rapat yang sama, DPR menyetujui tambahan PMN kepada tiga BUMN yakni PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) sebesar Rp7,5 triliun, PT Hutama Karya (Persero) Rp7,5 triliun, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) Rp2,48 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini