KPK dan IDI Periksa Lukas Enembe di Rumahnya Selama 1,5 Jam

Bisnis.com,03 Nov 2022, 17:38 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
KPK dan IDI Periksa Lukas Enembe di Rumahnya Selama 1,5 Jam/Twitter

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan tim KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah rampung memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe di kediamannya di Papua.

Firli mengatakan kegiatan pemeriksaan di kediaman Lukas berlangsung selama 1,5 jam. 

"Tadi setelah proses kurang lebih 1,5 jam di kediaman bapak Lukas Enembe," kata Firli kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).

Firli menyebut kegiatan pertama di rumah Lukas adalah pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari IDI.

Selanjutnya, kata Firli, Lukas juga turut memberikan keterangan terkait perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

"Tadi beliau sudah memberikan keterangan kepada KPK terkait dengan beberapa hal yang dibutuhkan oleh penyidik KPK," kata Firli.

Firli mengatakan proses pemeriksaan Lukas oleh tim IDI dan KPK berjalan lancar. Dia bahkan menyebut Lukas cukup kooperatif.

 "Proses tadi cukup lancar tidak ada hambatan apapun kerjasama dan beliau sungguh kooperatif, rakyat papua juga sangat menghormati atas proses hukum yang berjalan," katanya.

Sebelumnya, KPK memastikan tak akan melakukan upaya jemput paksa terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe dalam kunjungannya ke Papua bersama tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan kedatangan tim IDI dan pihak KPK ke Papua untuk mengecek kondisi kesehatan Lukas dan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Hal tersebut disepakati usai KPK melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD, Menteri Kesehatan Budi Gunadi, Wamendagri John Wempi Wetipo, TNI, Polri, Polda Papua, Pangdam Papua, hingga Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Meminta aparat kewilayahan untuk menyampaikan ke masyarakat Papua bahwa KPK datang ke Papua dalam rangka pemeriksaan kesehatan LE [Lukas Enembe] dan pemeriksaan LE sebagai tersangka, tidak untuk melakukan jemput paksa," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin (24/10/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini