Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyampaikan Waroeng Spesial Sambal (SS) memiliki tunggakan iuran sejak 2020. Total iuran BPJS Ketenagakerjaan yang belum dibayar mencapai Rp10,1 miliar.
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan dengan adanya tunggakan, maka pekerja tidak bisa mendapatkan manfaat program secara optimal, baik program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan mengimbau kepada seluruh pemberi kerja untuk melakukan pembayaran iuran dengan tepat waktu agar para pekerja dapat senantiasa terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Waroeng Spesial Sambal [WSS] memiliki tunggakan iuran sejak 2020, namun setelah dilakukan pengawasan terpadu oleh BP Jamsostek dan Kejaksaan, yang akhirnya WSS telah berkomitmen untuk mulai membayarkan kewajibannya secara bertahap,” kata Oni kepada Bisnis, Kamis (3/11/2022).
Lebih lanjut, Oni menjelaskan hingga saat ini pihaknya telah melakukan beberapa tindakan preventif dan represif, mulai dari memberikan surat peringatan kepada Waroeng SS untuk segera membayarkan kewajibannya. Tak hanya itu, BP Jamsostel juga menyampaikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Tinggi DIY pada November 2021.
Adapun sebelumnya pemilik Waroeng SS memutuskan memotong gaji bagi para pegawainya yang menerima bantuan subsidi upah (BSU) dengan alasan demi keadilan karena tidak semua karyawannya menerima bantuan tersebut.
Dalam surat edaran milik Waroeng SS yang tersebar di media sosial tertanggal 21 Oktober 2022, Direktur Waroeng SS Yoyok Hery Wahyono menyampaikan bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan para pegawainya dibiayai oleh perusahaan, bukan dengan pemotongan gaji. Untuk itu, pihaknya memutuskan untuk melakukan pemotongan gaji penerima BSU.
Yoyok pun dengan tegas memutuskan bila ada pegawainya yang keberatan atau melawan keputusan tersebut, maka dipersilakan untuk mengundurkan diri dari Waroeng SS.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menegaskan bahwa tindakan pengelola Waroeng SS tidak dibenarkan dalam ketenagakerjaan.
“Hak pekerja penerima BSU tidak boleh dipotong baik nilai BSU-nya atau pun gaji si pekerja penerima BSU,” kata Indah kepada Bisnis, Minggu (30/10/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel