Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan total investasi dana pensiun hingga September 2022 sebesar Rp324,99 triliun, naik 5,23 persen dibandingkan periode sama pada tahun sebelumnya yang dibukukan sebesar Rp308,83 triliun.
Berdasarkan data OJK yang dikutip Bisnis, Kamis (3/11/2022), DKI Jakarta mencatatkan posisi tertinggi dengan jumlah investasi mencapai Rp268,38 triliun, disusul Jawa Barat dengan Rp23,64 triliun dan Jawa Tengah dengan total investasi mencapai Rp5,86 triliun.
Lebih lanjut, aset neto dana pensiun tercatat sebesar Rp333,23 triliun dan aset dana pensiun dibukukan sebesar Rp335,28 triliun hingga September 2022. Kedua segmen ini mengalami peningkatan dibandingkan periode sama pada tahun sebelumnya yang masing-masing mencatatkan Rp317,49 triliun dan Rp319,29 triliun.
Adapun total pelaku dana pensiun hingga September 2022 tercatat sebesar 198, mengalami penurunan jika dibandingkan periode sama pada tahun sebelumnya yang mencatatkan sebesar 212. Perolehan di periode September 2022 terdiri dari DPPK-PPMP sebesar 137, DPPK-PPIP sejumlah 36, dan DPLK sebanyak 25.
Sebagai informasi, OJK tengah berupaya untuk menguatkan industri dana pensiun. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan masih terdapat sejumlah tantangan dalam penyelenggaraan program pensiun sukarela.
Tantangan penyelenggaraan program pensiun, baik oleh dana pensiun pemberi kerja (DPPK) maupun dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) meliputi kondisi pendanaan, penerapan tata kelola, dan penerapan manajemen risiko yang efektif.
Oleh karena itu, guna menguatkan industri dana pensiun, terdapat tiga layer penguatan yang akan menjadi fokus OJK. Layer pertama, yakni penguatan di internal dana pensiun untuk dapat menerapkan prinsip tata kelola, manajemen risiko, prinsip-prinsip investasi, dan komite investasi yang kuat. "OJK pun akan mendorong setiap dana pensiun memiliki appointed actuary secara internal agar perhitungan kewajiban aktuaria dapat dilakukan secara benar," kata Ogi.
Selain itu, penyelenggaraan program pensiun juga mutlak harus didukung dengan sumber daya manusia yang memenuhi syarat. OJK berharap pengurus dana pensiun dapat terus meningkatkan sumber daya manusianya dalam melaksanakan amanat mengelola dana pensiun.
Penguatan pada layer kedua, yaitu penguatan peran profesi penunjang, asosiasi dana pensiun, dan beberapa organisasi profesi yang memegang peranan penting untuk mendukung penyelenggaraan program dana pensiun secara berurutan dan berkelanjutan seperti konsultan aktuaria, akuntan publik, dan kantor jasa penilai publik.
Khusus untuk dana pensiun pemberi kerja yang program manfaat pasti, konsultan aktuaria berperan sangat penting dalam rangka penetapan iuran berdasarkan asumsi bunga teknis yang tepat dan sesuai.
Kemudian pada layer yang ketiga, terkait dengan penguatan peran OJK dalam mengatur, mengawasi, sekaligus melindungi konsumen di sektor jasa keuangan. Ogi menuturkan, OJK akan lebih proaktif mendengarkan para stakeholders, asosiasi, dan konsumen, serta melakukan kolaborasi dengan kementerian/lembaga.
OJK juga akan menguatkan pengawasan lintas sektoral di internal OJK. Hal ini mengingat terdapat portofolio investasi dana pensiun yang ditempatkan di sektor pasar modal. Menurut Ogi, pengawas IKNB sering kesulitan dalam mengawasi investasi dana pensiun di pasar modal karena berada dalam ranah pengawas pasar modal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel