Ada Platform 'BI Checking' Viral, Ini Daftar 88 Fintech IKD OJK Kuartal III/2022

Bisnis.com,03 Nov 2022, 22:32 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Ilustrasi pinjaman online atau financial technology lending/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat keberadaan 88 platform teknologi finansial penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) resmi per September 2022.

Sebagai gambaran, setiap platform yang tercatat sebagai penyelenggara IKD berarti masih dalam proses penelitian regulatory sandbox. Kendati belum memiliki aturan main khusus dari OJK, setiap platform IKD tetap mendapatkan pengawasan dan justru turut berperan menjadi pelopor penciptaan regulasi perdana di masa depan.

Hal itu tercantum berdasarkan Peraturan OJK (POJK) No. 13/2018 tentang IKD, di mana OJK menggelar tiga lapis perizinan bagi para platform IKD, yakni tercatat, terdaftar, dan berizin. Penelitian dan pendalaman terhadap para perusahaan inilah yang dinamai mekanisme regulatory sandbox.

Pada akhirnya nanti, proses regulatory sandbox akan menghasilkan industri tekfin seperti klaster pendanaan bersama alias peer-to-peer (P2P) lending, platform investasi saham & reksadana, serta klaster tekfin securities crowdfunding (SCF) dan project financing, di mana semuanya saat ini telah memiliki aturan khusus dari OJK.

Adapun, sampai kuartal III/2022, terdapat dua platform baru yang masuk dan berstatus tercatat, yaitu PT Digital Tandatangan Asli (Xignature) pada klaster Regtech E-sign dan PT Skortech Karya Indonesia (SkorLife) pada klaster Financial Planner.

Sekadar informasi, SkorLife merupakan platform yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu, sebagai aplikasi pihak ketiga penyedia fitur pengecekan riwayat kredit atau akrab disebut 'BI Checking' buat individu.

Sementara itu, ada satu platform IKD yang keluar dari daftar, yaitu PT Sumber Aneka Inovasi (PayOk), di mana mengajukan permohonan pengembalian surat tanda bukti tercatat kepada OJK dengan alasan perubahan kegiatan usaha.

Berikut daftar lengkap 88 tekfin berstatus penyelenggara IKD resmi dari setiap klaster:

A. Aggregator

Klaster aggregator terdiri dari platform yang membantu nasabah untuk mendapatkan informasi mengenai produk dan layanan jasa keuangan dengan menghimpun informasi, menyaring dan memperbandingkan produk dan layanan antar Lembaga Jasa Keuangan (LJK) secara digital.

1. CekAja.com - PT Puncak Finansial Utama

2. MoneyZ - PT Rachmad Dharma Anugrah

3. Cashcash Pro - PT Digital Kuantum Teknologi

4. Cermati - PT Dwi Cermat Indonesia

5. Pinjamania - PT Artha Supremasi Teknologi

6. KPR Academy - PT Kreasi Finansial Mediatama

7. WAQARA - PT Waqara Jasa Bangsa

8. Lifepal - PT Lifepal Technologies Indonesia

9. Bandingin - PT Spark Integrated Solutions

10. KreditAll - PT Athena Teknologi Layanan

11. BandinginAja - PT Banding Keuangan Digital

12. Loan Market - PT Loan Market Indo

13. Paper.id - PT Pakar Finansial Global

14. KreditList - PT Produk Keuangan Digital

15. OY! - PT Dompet Harapan Bangsa

16. ReLi ID - PT Reliance Integrasi Dunia Anda

17. KLOP! - PT Telekomunikasi Selular

18. 360 Finmart - PT Prima Kredit Solusi

19. Pak Bos - PT Silot Technology Indonesia

20. Alumak - PT Alumak Teknologi Indonesia

21. Butuh Modal - PT Inklusi Keuangan Nasional

22. Oneshaf - PT Naqif Solusi Indonesia

23. Pilih Kredit - PT Estrend Teknologi Digital

24. KoinWorks - PT Sejahtera Lunaria Annua

25. Finpedia - PT Solusi Inklusi Finansial

26. Cash Cerdas - PT Teknologi Cerdas Finansial

27. Ponsel Duit - PT Indoartha Perkasa Sukses

28. Yup! - PT Finture Tech Indonesia

29. Zahir Kapital Hub - PT Zahir Kapital Hub

30. BRIIX - PT Siwa Digital Solutions

31. Durian Pay - PT Durian Pay Indonesia

B. Credit Scoring

Klaster credit scoring adalah lembaga atau badan yang mengolah data selain data kredit ataupun turunannya menggunakan algoritma tertentu melalui teknologi informasi untuk menghasilkan nilai atau huruf yang menunjukan asesmen kelayakan seseorang menerima layanan di bidang jasa keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
  3. 3
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini