Konten Premium

Menakar Efek Kenaikan Tarif Cukai Rokok ke HMSP, GGRM dan WIIM

Bisnis.com,03 Nov 2022, 20:09 WIB
Penulis: Iim Fathimah Timorria
Menakar Efek Kenaikan Tarif Cukai Rokok ke HMSP, GGRM dan WIIM

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok rata-rata sebesar 10 persen untuk 2023 dan 2024. Kebijakan ini tentu berpengaruh kepada sejumlah emiten seperti PT Gudang Garam Tbk. (GGRM), PT HM Sampoerna Tbk. (HMSP), dan PT Wismilak Inti Makmur Tbk. (WIIM).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa kenaikan tarif CHT akan bervariasi tergantung pada golongannya. Untuk sigaret kretek mesin (SKM), Sri Mulyani mengatakan kenaikan untuk golongan I dan II berada di rentang 11,5 persen hingga 11,75 persen.

Kenaikan tarif juga berlaku untuk sigaret putih mesin (SPM) golongan I dan II dengan rentang 11 persen sampai 12 persen. Kemudian, kenaikan untuk sigaret kretek tangan (SKT) golongan I, II, dan III berkisar 5 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini