Sebentar Lagi! OJK Bakal Rilis Kebijakan Baru Soal Restrukturisasi Kredit

Bisnis.com,03 Nov 2022, 20:46 WIB
Penulis: Dionisio Damara
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar (layar kiri) saat pelantikan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (19/7/2022).

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan respons kebijakan yang bersifat sektoral dan terarah terkait dengan restrukturisasi kredit. Langkah ini dilakukan agar lembaga jasa keuangan mampu menangkal segala potensi risiko pada 2023.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan bahwa langkah tersebut bertujuan mendukung keberlanjutan pemulihan ekonomi untuk mengatasi scarring effect, sekaligus menjaga kinerja fungsi intermediasi.

Mahendra menyampaikan OJK saat ini sedang menyiapkan kebijakan yang mengincar sektor tertentu, antara lain, berupa restrukturisasi serta penetapan perlakuan khusus untuk lembaga jasa keuangan di sektor tertentu yang terdampak bencana alam dan non-alam.

“Kami akan mematangkan dalam waktu dekat untuk melihat sektor dan wilayah yang memerlukan dukungan restrukturisasi kredit untuk disampaikan kebijakan dan relaksasinya,” tuturnya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kamis (3/11/2022).

Dia juga menyatakan bahwa kebijakan baru tersebut tidak lagi berkaitan dengan pandemi, melainkan sebagai upaya menangkal sejumlah tantangan global dan domestik pada tahun depan.

“Pendekatan dan analisa kebijakan terkait restrukturisasi kredit tidak lagi dikaitkan dengan pandemi. Kita tahu dampak itu sudah berkurang tecermin dari pertumbuhan ekonomi dan kredit, tetapi akan dikaitkan dengan mitigasi kondisi yang kita hadapi tahun depan,” pungkasnya.

Mahendra menyatakan dinamika perekonomian global dan domestik diperkirakan masih akan terus berubah, terutama pada 2023. Untuk itu, otoritas akan mengambil langkah proaktif untuk memitigasi downside risk sambil tetap menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.

“Dalam hal ini, OJK mengharapkan dukungan kolaborasi kebijakan baik fiskal dan moneter untuk mengatasi scarring effect pada sektor tertentu dimaksud agar tidak berlangsung berkepanjangan,” pungkasnya. 

Hingga kuartal III/2022, OJK mencatat fungsi intermediasi perbankan masih tangguh terlihat dari realisasi pertumbuhan kredit yang tumbuh 11 persen year-on-year (yoy). Kredit modal kerja dan korporasi jadi penopang dengan kenaikan sebesar 12,26 persen serta 12,97 persen. 

Di tengah peningkatan kredit, Mahendra menuturkan risiko kredit perbankan masih terjaga. Tercermin dari rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) secara gross turun menjadi 2,78 persen, sementara rasio non-performing finance (NPF) turun ke level 2,58 persen.

Di sisi lain, penghimpunan dana masyarakat di perbankan atau dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 6,77 persen yoy. Kenaikan ini didorong oleh simpanan giro dan tabungan yang masing-masing bertumbuh sebesar 13,52 persen dan 10,05 persen yoy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini