Kasus Impor Garam Industri, Kejagung Belum Rencanakan Panggil Dua Menteri Terkait

Bisnis.com,04 Nov 2022, 14:04 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Kasus Impor Garam Industri, Kejagung Belum Rencanakan Panggil Dua Menteri Terkait/Kemenperin

Bisnis.com. JAKARTA - Kejaksaan Agung membuka suara mengenai dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan fasilitas impor garam industri periode 2016-2020 yang menyeret eks Direktur Jendral (Dirjen) di Kementerian Perindustrian dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa sampai dengan saat ini tim penyidik dari Kejagung belum rencana untuk memangil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto dan Menperin Agus Gumiwang.

"Sampai saat ini kami belum ada jadwal atau program dari penyidik untuk memanggil Airlangga Hartato selaku Menko Pereekonomian dan Agus Gumiwang selaku Menperin,” ujar Ketut dalam kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).

Ketut mengungkapkan alasannya yakni tidak ada urgensi untuk memeriksa keduanya dalam kasus impor garam.

"Karenanya belum ada urgensi untuk memeriksa yang bersangkutan dalam perkara impor garam," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ketut memaparkan bahwa saat ini pertanggungjawaban atas kasus impor garam masih diberatkan kepada dirjen dan bawahannya yang kini berstatus tersangka.

Sekadar informasi, Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi fasilitas impor garam industri periode 2016-2020.

Keempat tersangka tersebut adalah Muhammad Khayam yakni eks Direktur Jendral (Dirjen) Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kemenperin; Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin Fridy Juwono (FJ); Kepala Sub Direktorat Kimia Farmasi dan Tekstil Yosi Arfianto (YA); dan Ketua Asosiasi Industri Pengelola Garam Indonesia F. Tony Tanduk (FTT).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini