Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan asuransi diingatkan untuk menyiapkan strategi mitigasi terjadinya pencairan klaim yang tidak wajar.
Pendiri Kupasi Irvan Rahardjo mengatakan penguatan tata kelola Know Your Customers (KYC) dan risk management sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) menjadi keharusan.
Peraturan yang dimaksud adalah POJK Nomor 23/POJK.01/2019 tentang perubahan atas peraturan otoritas jasa keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan.
Hal lainnya yang bisa dilakukan oleh perusahaan asuransi adalah teknik investigasi dan survei profil nasabah baik pada saat membeli polis maupun saat terjadi klaim. “Teknik yang dimaksud ini adalah memperhatikan kewajaran nilai dan pertanggungan diukur dari profil keuangan para nasabah,” ujar Irvan kepada Bisnis, Kamis (3/11/2022).
Irvan menambahkan, perusahaan asuransi perlu membantu literasi dan edukasi perasuransian para nasabahnya, produk asuransi bukanlah suatu instrumen untuk mencari keuntungan melainkan sebagai sarana proteksi dan investasi nasabah. “Literasi dan edukasi harus dilakukan oleh stock holders perasuransian, asosiasi praktisi dan regulator,” ujar dia.
Literasi dan edukasi asuransi masyarakat Indonesia sampai saat ini dinilai masih sangat rendah. Irvan menyampaikan, data OJK per Oktober 2022 menunjukan bahwa literasi asuransi saat ini berada di sekitar 30 persen dan inklusi keuangan sebesar 80 persen.
Sebagai informasi, dilansir Antara, Selasa (1/11/2022), jajaran Polres Bengkalis, Riau mengungkap pelaku pembunuhan terhadap Mr.x yang ditemukan seperti kecelakaan dengan kondisi mobil terbakar di dalam mobil Suzuki Carry di Talang Muandau, Bengkalis, Riau pada Kamis (27/10/2022).
Pelaku yang merupakan pasangan suami istri tersebut tega menghabisi korban yang mengalami gangguan jiwa demi mendapatkan klaim asuransi.
"Tersangka Hendra (49) dan Susiani (34) merupakan Pasutri ini berhasil kita ringkus, kedua pelaku ini menghabisi korban dengan cara sadis dengan membakar korban di mobil demi mendapatkan klaim asuransi," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmikosaat.
Dikatakan Indra, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan saat keluarga pelaku yang saat itu menolak permintaan otopsi jenazah. Polisi lalu melakukan penyelidikan dengan mengecek riwayat handphone korban dan terungkap tersangka yang diklaim meninggal menghubungi istrinya dengan nomor lain hingga diketahui keberadaannya di pinggir ibu kota provinsi.
Khawatir buruannya lepas, petugas gabungan Polsek Pinggir dan Reskrim Polres Bengkalis bertolak ke lokasi tersebut, dan pada Kamis (27/10) mengamankan seseorang yang menggunakan HP korban dan ternyata seseorang itu memang pelaku yang direkayasa menjadi korban kecelakaan dengan hangus terbakar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel