Kemenkeu Pamerkan Sukuk Dongkrak Kinerja Bank Syariah, Kok Bisa?

Bisnis.com,04 Nov 2022, 23:54 WIB
Penulis: Fahmi Ahmad Burhan
Sukuk ritel/Instagram @djpprkemenkeu

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah hingga saat ini telah menerbitkan sukuk negara atau surat berharga syariah negara (SBSN) lebih dari Rp2.000 triliun. Penerbitan sukuk ini dinilai mampu mendongkrak kinerja bank syariah di Indonesia.

Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Dwi Irianti Hadiningdyah mengatakan, ekosistem awal bank syariah di Indonesia yang ditandai dengan beroperasinya PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. pada 1992 cukup stagnan, setidaknya hingga 2008.

"Bank syariah tidak berkembang karena kurangnya instrumen syariah yang bisa digunakan untuk penempatan idle money (uang menganggur)," kata Dwi dalam acara peluncuran dan diskusi buku Perjuangan Wanita Membangun Keuangan Syariah pada Jumat (4/11/2022) di Jakarta.

Ia mengatakan, saat nasabah nabung di bank, dananya tidak semua langsung disalurkan, sehingga bank mempunyai idle money yang harus ditempatkan. Sementara, bank syariah diwajibkan untuk menempatkan dananya itu ke instrumen syariah. Apabila tidak ditempatkan, maka fungsi intermediasi bank akan terganggu.

"Pada saat itu, tidak ada atau kurang instrumen syariah yang tersedia. Di situlah pemerintah hadir sediakan instrumen syariah berupa sukuk. Saat ini, jumlah penerbitannya sudah lebih dari Rp2.000 triliun," ujarnya.

Setelahnya, menurut Dwi pertumbuhan bank syariah di Indonesia pesat. "Setelah 2008 kita terbitkan sukuk, bank syariah langsung melejit, dari hanya ada tiga bank syariah pada 2008 menjadi 10 bank syariah pada 2010," ujarnya.

Sementara, pertumbuhan aset bank syariah pun ikut terkerek. Berdasarkan data Statistik Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (SPS OJK), total aset yang dimiliki bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS) per Juli 2022 mencapai Rp703,16 triliun. Angkanya naik 14,13 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Ia mengatakan, sukuk juga bisa menjadi alat bagi UUS dalam berkembang, bahkan spin off. Sebagaimana diketahui, UUS mesti berpacu dengan tenggat waktu untuk melakukan spin off atau pemisahan dari induknya hingga 2023.

Kewajiban spin off UUS diatur berdasarkan Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Spin off wajib dilakukan maksimal 15 tahun sejak UU tersebut diterbitkan atau paling lama pada 2023.

Apalagi, instrumen syariah yang diterbitkan pemerintah terus berkembang. "Misalnya ada cash wakaf linked sukuk yang diterbitkan pemerintah. Ini potensial bagi bank syariah untuk kembangkan asetnya melalui wakaf," ujarnya.

Ditambah, menurutnya mengacu data Badan Wakaf Indonesia (BWI), potensi wakaf mencapai Rp180 triliun tiap tahunnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini