Perbankan: Pengertian, Sejarah, Fungsi, Sistem dan UU Perbankan

Bisnis.com,04 Nov 2022, 21:31 WIB
Penulis: Hana Fathina
Perbankan didefinisikan sebagai kegiatan bisnis dalam menerima dan menjaga uang yang dimiliki oleh individu dan entitas lain, lalu kemudian meminjamkan uang ini untuk melakukan kegiatan ekonomi seperti menghasilkan untung atau sekedar menutupi biaya operasional/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Perbankan merupakan segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Perbankan didefinisikan sebagai kegiatan bisnis dalam menerima dan menjaga uang yang dimiliki oleh individu dan entitas lain, lalu kemudian meminjamkan uang ini untuk melakukan kegiatan ekonomi seperti menghasilkan untung atau sekedar menutupi biaya operasional. 

Banyak menyediakan tempat yang aman untuk menyimpan uang tunai dan kredit ekstra dan bank menawarkan rekening tabungan, sertifikat setoran dan juga rekening giro. Bank menggunakan simpanan ini untuk memberikan pinjaman. Pinjaman ini termasuk hipotek rumah, pinjaman mobil dan pinjaman bisnis. 

Berikut ini adalah beberapa hal tentang perbankan yang sudah dilansir dari berbagai sumber:

1. Sejarah perbankan

Pada tahun 1472, Magister Republik Siena menjadikan Medici menjadi Lembaga pemberian bantuan untuk mereka yang kurang mampu. Medici kemudian berganti nama menjadi Monte Pio yang sama dengan agensi gadai di zaman sekarang. Bank ini terus berkembang pesat tersebut pada saat reformasi 1624. Melainkan terdampak, bank ini justru semakin progresif dan terus  melebarkan sayapnya hingga pelosok Italia. Monte Pio kemudian kembali berganti nama menjadi Monte dei Paschi dan bertahap hingga sekarang. 

Pada abad ke 15, berkambangnya bank di Italia ternyata mendorong negara-negara lain tertarik menerapkan hal yang sama. Secara berturut, perkembangan perbankan juga terus menyebar hingga ke Belanda pada abad ke 17 dan Inggris pada abad ke 18. Sejak itu, negara-negara di Eropa mulai mendirikan bank baru di negaranya, termasuk negara jajahan seperti Indonesia. 

2. Fungsi perbankan

3. Sistem perbankan di Indonesia

Sistem perbankan di Indonesia diatur dalam UU no.7 tahun 1992 (diubah dengan UU no.10 tahun 1998). Perbankan di Indonesia dapat dikelompokkan menurut jenis: 

Sistem bank menurut kepemilikan:

Menurut ruang lingkup kegiatan:

4. Undang-undang perbankan

Saat ini, undang-undang perbankan yang berlaku adalah UU no.10 tahun 1998, yang merupakan amandemen dari UU no.7 tahun 1992. Ada beberapa pasal yang diamandemen seperti pasal tentang kewenangan perizinan pembukaan kantor bank. Awalnya kewenangan perizinan itu merupakan kewenangan dari kementerian keuangan, namun akhirnya kewenangan itu diserahkan oleh bank sentral, Bank Indonesia. 

Itulah beberapa hal tentang perbankan yang mungkin belum kamu tahu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini