Cara Cek Penerima Set Top Box Gratis dari Pemerintah, Cukup Pakai NIK

Bisnis.com,05 Nov 2022, 14:06 WIB
Penulis: Restu Wahyuning Asih
Ilustrasi Perangkat set top box yang sudah mendapat sertifikat dari Kominfo dan tercatat antara lain Akari Set Top Box ADS-2230. /Kompub ASO-Wienda Parwitasari

Bisnis.com, SOLO - Analog Switch Off (ASO) resmi diberlakukan pemerintah per 2 November 2022 di beberapa wilayah di Indonesia.

Wilayah Jawa Barat dan Jabodetabek sudah mulai beralih ke tv digital dengan memasang set top box (STB) yang tersertifikasi Kominfo.

STB tersebut sebelumnya diberikan secara gratis oleh pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan.

Pemberian STB gratis ini dilakukan mulai Maret 2022 lalu, sebagai gerakan pendukung migrasi tv analog ke digital.

Masyarakat yang ingin mendapat STB gratis ini dapat langsung mendaftarkan diri ke DTKS Kemensos hanya dengan syarat KTP dan KK.

Syarat lain yang dibutuhkan yakni memiliki tv analog yang akan dipasang STB digital. Masyarakat kemudian melakukan verifikasi di aplikasi Cek Bansos untuk melihat status pemberian STB gratis ini.

Syarat mendapat STB gratis yakni:

Petugas akan memindai QR code tersebut melalui aplikasi WhatsApp dan menginput nama, NIK/KK, alamat, serta memfoto penerima bantuan dan KTP.

Bagi Anda yang belum menerima STB gratis dari pemerintah, dapat melakukan pengecekan di sini.

Cara cek penerima set top box (STB) gratis dari pemerintah:

Setelah itu, akan muncul keterangan apakah Anda termasuk kategori penerima STB gratis dari pemerintah atau tidak.

Apabila terdaftar sebagai penerima bantuan, Anda dapat menghubungi Call Center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli.

Namun jika terjadi kendala, Anda dapat mengubungi Call Center 159 atau nomor telepon posko yang tersedia di setiap wilayah ASO.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini
'