OJK Tutup 88 Pinjol Ilegal, Begini Cara Cek Pinjol Legal atau Tidak

Bisnis.com,05 Nov 2022, 12:52 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Ilustrasi P2P lending atau pinjaman online (pinjol)/Samsung.com

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus aktif dalam memberentas pinjaman online atau pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. Untuk itu, masyarakat harus mengetahui dan memastikan legalitas penyedia layanan p2p lending yang berizin OJK. Simak caranya!

Tercatat, sampai dengan Oktober 2022, OJK bersama dengan asosiasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, kementerian/lembaga lain, serta aparat penegak hukum dalam wadah Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 88 pinjol ilegal.

Adapun, upaya pencegahan dan penanganan terhadap penawaran investasi ilegal dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 kementerian/lembaga. Maka dari itu, SWI meminta agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya.

Mengutip dari laman Indonesia Baik pada Sabtu (5/11/2022), masyarakat dapat mengetahui apakah aplikasi pinjaman online itu ilegal atau tidak dapat dilakukan dengan 3 cara.

Berikut cara mengecek pinjol legal atau tidak:

1. Situs resmi OJK

Cara pertama untuk mengetahui pinjaman tersebut merupakan pijol ilegal atau legal, amsyarakat dapat menelusurinya dengan mengakses laman resmi OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx. Masyarakat juga dapat mengaksesnya dengan membuka laman resmi www.ojk.go.id , lalu pilih menu IKNB, setelah itu pilih fintech di kanan bawah.

2. WhatsApp OJK

Berikutnya, cara mengetahui pinjol ilegal adalah legal adalah dengan mengecek legalitas pinjol melalui akun WhatsApp resmi milik OJK ke nomor OJK 081157157157.

Setelah itu, masyarakat dapat mengetikkan nama pinjol yang ingin diketahui legalitasnya, kemudian kirim pesan. Lalu, tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkauuit status pinjol tersebut di OJK.

3. Telepon 157 atau e-mail

Cara ketiga adalah melalui e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini