Kenaikan Cukai Rokok 2012-2024: Turun dari Tahun Lalu, Mengulang Pola Tahun Politik

Bisnis.com,05 Nov 2022, 07:00 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Ilustrasi rokok. /Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau CHT rata-rata 10 persen pada 2023—2024, menjadi yang terendah selama pandemi Covid-19. Kebijakan itu mengulang pola yang sama, yakni tidak ada kenaikan cukai rokok pada tahun politik.

Usai rapat bersama Jokowi di Istana Bogor, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan keputusan presiden untuk menaikkan tarif rata-rata tertimbang CHT 10 persen untuk 2023 dan 2024. Tarif kenaikan berbeda untuk setiap golongan rokok.

Golongan sigaret kretek mesin (SKM) I dan II rata-rata naik antara 11,5 persen—11,75 persen, sigaret putih mesin (SPM) I dan II naik sekitar 11 persen, serta sigaret kretek tangan (SKT) rata-rata 5 persen.

"Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers di Istana Bogor, Kamis (3/11/2022).

Kenaikan tarif cukai rokok rata-rata tertimbang 10 persen merupakan perhitungan untuk dua tahun, yang berlaku mulai 2023. Artinya, pada 2024, di mana Indonesia menyelenggarakan Pilpres 2024 tidak akan ada kenaikan cukai rokok.

Hal itu sejalan dengan tren kenaikan cukai rokok atau CHT dalam beberapa tahun terakhir. Setiap tahun politik—yang diisi dengan kemenangan Jokowi sebagai presiden—tidak terdapat kenaikan cukai rokok.

Selain itu, pemerintah pun menetapkan kenaikan cukai rokok elektrik rata-rata 15 persen dan hasil produk tembakau lainnya (HPTL) rata-rata 6 persen. Kenaikan itu akan berlaku setiap tahunnya hingga 2027.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini