Cukai Rokok Berlaku 2023 dan 2024, Jokowi Hindari Tahun Politik Gaduh

Bisnis.com,05 Nov 2022, 18:05 WIB
Penulis: Maria Elena
Kotak suara Pemilihan Umum 2019/Bisnis.com-Andhika

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 10 persen langsung untuk 2 tahun, yakni 2023 dan 2024. 

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Made Arya Wijaya mengatakan salah satu pertimbangan langsung ditetapkannya tarif CHT pada 2024 adalah untuk menghindari kegaduhan masyarakat mengingat tahun 2024 merupakan periode penyelenggaraan Pilpres 2024.

“Arahannya Presiden [Joko Widodo], kalau bisa sampai 2024 tidak gaduh, harapannya itu, makanya semua dikendalikan,” kayanya, Jumat (4/11/2022).

Di samping itu, penetapan tarif cukai untuk 2 tahun sekaligus menurut pemerintah akan memberikan kepastian bagi pelaku industri hasil tembakau.

“Bagus dengan dibikin [sampai 2024], jadi menciptakan kepastian,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada kesempatan yang berbeda. 

Selain itu, penentuan tarif ini juga sejalan dengan target pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 untuk menurunkan prevalensi merokok, khususnya usia 10–18 tahun menjadi 8,7 persen pada 2024.

Sebagaimana diketahui, pemerintah juga mengumumkan kenaikan tarif cukai untuk rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL) yang akan berlangsung untuk 5 tahun. 

Peningkatan cukai rokok elektronik ditetapkan rata-rata sebesar 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HPTL, berlaku setiap tahun selama 5 tahun ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini